Perlindungan Hukum Pembeli yang Beritikad Baik Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan Karena Kepailitan (Studi Kasus Putusan 560 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 membatalkan akta
jual beli tanah melalui actio pauliana, meskipun pembeli telah bertindak dengan
itikad baik dan memperoleh hak secara sah sebelum penjual dinyatakan pailit.
Implikasi dari putusan ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan
hak pembeli beritikad baik serta benturan antara asas kepastian hukum dalam
pendaftaran tanah dengan kewenangan kurator dalam menarik kembali aset ke
dalam boedel pailit. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana upaya
hukum yang dilakukan pembeli beritikad baik akibat Akta Jual Beli yang dibatalkan
karena kepailitan serta Bagaimana perlindungan hukum pembeli beritikad baik
terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan karena kepailitan. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan studi pustaka.
Pendekatan penelitian dilakukan secara pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Sumber data berasal dari data primer, sekunder, dan tersier. Data
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menegaskan bahwa
pembeli beritikad baik seperti Arifin Tjin berhak atas perlindungan
