| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek
“HIGH END” berdasarkan uu no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di
wilayah Free Trade Zone (studi di kota batam). Latar belakang masalah yang ada yakni
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor
perdagangan global, termasuk di Indonesia. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap
produk bermerek mewah atau High End, marak terjadi praktik perdagangan barang tiruan
yang melanggar hak atas merek, khususnya di kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti
Kota Batam. Barang-barang tiruan ini umumnya meniru merek-merek ternama seperti
Louis Vuitton, Hermès, hingga Longchamp, dan banyak berasal dari luar negeri, terutama
Tiongkok. Fenomena ini tidak hanya merugikan pemilik merek dan pelaku usaha yang sah,
tetapi juga mengancam integritas sistem hukum dan ekonomi nasional. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hadir sebagai dasar hukum
perlindungan merek di Indonesia, yang memberi hak eksklusif kepada pemilik merek dan
mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara
wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Perdagangan barang
tiruan bermerek High End di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam masih
berlangsung secara masif dan sistematis. Pelaku usaha memanfaatkan celah hukum dan
lemahnya pengawasan untuk mengedarkan barang palsu, meskipun Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan dasar
hukum yang kuat. Lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh terbatasnya kewenangan
lokal, rendahnya koordinasi antarlembaga, serta kemajuan teknologi produksi yang
mempersulit proses identifikasi pelanggaran. Kedua, Faktor penyebab maraknya
perdagangan barang tiruan di Kota Batam bersifat struktural, ekonomi, sosial, dan
kelembagaan. Status Batam sebagai kawasan FTZ memberikan kemudahan arus barang
yang dimanfaatkan untuk mengedarkan produk ilegal. Permintaan tinggi terhadap barang
bermerek murah, lemahnya kesadaran hukum, serta budaya konsumtif masyarakat turut
memperparah situasi. Selain itu, minimnya penindakan dan pengawasan di titik distribusi
lokal semakin memperkuat keberadaan pasar barang tiruan. Ketiga, Penegakan hukum
terhadap pelanggaran merek di wilayah FTZ Kota Batam masih belum efektif, baik secara
normatif maupun teknis. Kendala utama meliputi terbatasnya wewenang instansi penegak
hukum, lemahnya sinergi antar lembaga, keterbatasan alat deteksi, serta fokus pengawasan
yang masih berada pada pintu masuk (border enforcement). Upaya preventif seperti
edukasi dan pemeriksaan di pasar juga belum optimal. Oleh karena itu, penegakan hukum
memerlukan pendekatan terpadu dan adaptif sesuai dengan karakteristik kawasan FTZ. | en_US |