Show simple item record

dc.contributor.authorAurora, Qhandisya Chintya
dc.date.accessioned2026-01-13T06:48:41Z
dc.date.available2026-01-13T06:48:41Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59587
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai perdagangan barang tiruan yang menggunakan merek “HIGH END” berdasarkan uu no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah Free Trade Zone (studi di kota batam). Latar belakang masalah yang ada yakni Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sektor perdagangan global, termasuk di Indonesia. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap produk bermerek mewah atau High End, marak terjadi praktik perdagangan barang tiruan yang melanggar hak atas merek, khususnya di kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Kota Batam. Barang-barang tiruan ini umumnya meniru merek-merek ternama seperti Louis Vuitton, Hermès, hingga Longchamp, dan banyak berasal dari luar negeri, terutama Tiongkok. Fenomena ini tidak hanya merugikan pemilik merek dan pelaku usaha yang sah, tetapi juga mengancam integritas sistem hukum dan ekonomi nasional. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hadir sebagai dasar hukum perlindungan merek di Indonesia, yang memberi hak eksklusif kepada pemilik merek dan mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Perdagangan barang tiruan bermerek High End di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam masih berlangsung secara masif dan sistematis. Pelaku usaha memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan untuk mengedarkan barang palsu, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan dasar hukum yang kuat. Lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh terbatasnya kewenangan lokal, rendahnya koordinasi antarlembaga, serta kemajuan teknologi produksi yang mempersulit proses identifikasi pelanggaran. Kedua, Faktor penyebab maraknya perdagangan barang tiruan di Kota Batam bersifat struktural, ekonomi, sosial, dan kelembagaan. Status Batam sebagai kawasan FTZ memberikan kemudahan arus barang yang dimanfaatkan untuk mengedarkan produk ilegal. Permintaan tinggi terhadap barang bermerek murah, lemahnya kesadaran hukum, serta budaya konsumtif masyarakat turut memperparah situasi. Selain itu, minimnya penindakan dan pengawasan di titik distribusi lokal semakin memperkuat keberadaan pasar barang tiruan. Ketiga, Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di wilayah FTZ Kota Batam masih belum efektif, baik secara normatif maupun teknis. Kendala utama meliputi terbatasnya wewenang instansi penegak hukum, lemahnya sinergi antar lembaga, keterbatasan alat deteksi, serta fokus pengawasan yang masih berada pada pintu masuk (border enforcement). Upaya preventif seperti edukasi dan pemeriksaan di pasar juga belum optimal. Oleh karena itu, penegakan hukum memerlukan pendekatan terpadu dan adaptif sesuai dengan karakteristik kawasan FTZ.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerdagangan Barang Tiruanen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectFree Trade Zoneen_US
dc.titlePerdagangan Barang Tiruan yang menggunakan Merek “high End” Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis di Wilayah Free Trade Zone Perdagangan Barang Tiruan yang menggunakan Merek “high End” Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis di Wilayah Free Trade Zone (Studi di Kota Batam)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410071


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record