Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Kppu Nomor 08/kppu-l/2024)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum rahasia
perusahaan dalam perspektif hukum persaingan usaha kaitannya dengan
persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan milik pihak lain. Penelitian
ini juga bertujuan untuk menganalisis penilaian Majelis Komisi Pengawas
Persaingan Usaha terkait adanya unsur pelanggaran dalam Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan unsur rahasia perusahaan.
Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian, pertama,
perlindungan hukum rahasia perusahaan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dibatasi hanya pada informasi kegiatan usaha pelaku usaha yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan bukan rahasia perusahaan secara
umum, terdapat kekosongan perlindungan hukum preventif dan kelemahan
perlindungan hukum represif. Kedua, Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan
sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu
memberikan sanksi kepada pelaku usaha, sedangkan pihak lain yang bukan pelaku
usaha tetapi terkait dengan pelaku usaha lain tidak diberikan sanksi. Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 terkhususnya Pasal 23. KPPU diharapkan dapat melakukan
program sosialisasi dan edukasi hukum kepada pelaku usaha terkait pentingnya
rahasia perusahaan dan larangan persekongkolan sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
