• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes

    Thumbnail
    View/Open
    18932003.pdf (2.938Mb)
    Date
    2025
    Author
    Caswito
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan masyarakat Islam di pesisisr antara sebagian Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam kasus pernikahan yang terjadi dalam masa iddah setelah perceraian hidup atau cerai mati, dan (2) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kasus pernikahan dalam masa iddah di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiolegal, Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui budaya hukum di masyarakat Islam pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam melakukan pernikahan masa iddah. Data penelitian dikumpulkan dari responden dan narasumber dengan teknik wawancara mendalam dan observasi serta data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai literatur hukum dan non hukum melalui teknik studi pustaka. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di masyarakat Islam pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam menghitung masa iddah lebih mengikuti cara pandang masyarakat yang mengikuti pandangan (pendapat) tokoh agama. Faktor utama yang mempengaruhi masyarakat kurangnya pengetahuan di masyarakat mengenai hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, cara pandang yang di ikuti oleh masyarakat adalah fikih mazhab yang di sampaikan oleh tokoh agama, hal ini berdampak dalam menghitung masa iddah perceraian dimulai suami melanggar sighot taklik talak perhitungan semacam ini bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-undangan No.1 tahun 1974 jo. No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan UU Peradilan agama ( UU No. 7 tahun 1989 jo UU No. 3 tahun 2006 jo UU No. 50 tahun 2009).
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59050
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV