KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN PADA TAHAP PENUNTUTAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban Jaksa Penuntut Umum mengenai pemenuhan hak-hak korban pada tahap penuntutan. Rumusan masalah yang diajukan adalah: Bagaimana pelaksanaan kewajiban Jaksa Penuntut Umum dalam memenuhi hak-hak korban kejahatan pada tahap penuntutan menurut teori the procedural rights model dan the service model?; Bagaimana pelaksanaan kewajiban Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan requisitor yang tetap memperhatikan aspek keadilan bagi terdakwa dan korban?. penelitian ini termasuk tipologi penelitian normative dengan membandingkan data empiris (wawancara). Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan studi dokumen atau studi pustaka. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan kewajibannya yang secara umum yaitu menerapkan norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan belum maksimal dalam memberikan pemenuhan hak-hak korban sebagai pihak yang telah mengalami kerugian akibat dari adanya tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga dari studi ini penulis dapat mengkaji beberapa wewenang yang dapat diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umumdalam menjalankan kewajibannya berdasarkan dari beberapa teori yang implementasinya dapat memberikan pemenuhan terhadap hak korban yang semestinya dapat dirasakan manfaatnya dan juga tetap memperhatikan aspek keadilan bagi pihak terdakwa dan korban. Karya ilmiah ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan atau pembaharuan aturan-aturan hukum yang didalamnya tercermin dari beberapa teori yang telah dibahas dalam karya ilmiah ini agar nantinya dapat diterapkan oleh para JPU. Sehingga hak-hak korban yang seharusnya dapat dirasakan oleh korban dapat terpenuhi dan keadilan pada tahap penuntutan pun tetap diperhatikan.
Collections
- Master of Law [1446]