Analisis Tumpang Tindih Pengaturan Izin Usaha Pertambangan dan Hak Guna Usaha dalam Putusan Mahkamah Aagung Nomor 48/K/TUN/2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan
Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia serta mengkaji ratio decidendi yang digunakan dalam
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 48 K/TUN/2020. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini berkaitan dengan tumpang tindih antara dua rezim hukum berbeda, yaitu
hukum pertambangan dan hukum agraria, yang mencerminkan konflik kewenangan dalam
pemberian izin atas lahan. Fokus utama kajian ini adalah sengketa antara PT. Brian Anjat
Sentosa (pemegang IUP) dan PT. Enggang Alam Sawita (pemegang HGU) atas objek tanah
yang sama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap
dokumen hukum primer seperti putusan pengadilan, undang-undang sektor pertambangan
dan agraria, serta peraturan teknis terkait. Penelitian ini juga menggunakan metode
interpretasi hukum untuk menggali pertimbangan hukum yang digunakan MA dalam
putusannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan dan lemahnya
koordinasi antarlembaga menjadi akar dari tumpang tindih perizinan, yang berdampak pada
ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. MA dalam pertimbangannya menekankan
pentingnya prinsip kepastian hukum dan menegaskan kedudukan sertifikat HGU sebagai
keputusan tata usaha negara yang dapat dibatalkan apabila proses penerbitannya cacat.
Penelitian ini merekomendasikan adanya sistem perizinan terpadu berbasis data spasial dan
harmonisasi norma hukum antara sektor agraria dan pertambangan, serta penguatan peran
BPN dalam proses validasi lahan sebelum izin diterbitkan.
