Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Risma Putri
dc.date.accessioned2025-10-07T07:08:40Z
dc.date.available2025-10-07T07:08:40Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58080
dc.description.abstractPeradilan Umum dan Peradilan Tata Usah Negara sebagai bagian dari sistem Peradilan yang ada di Indonesia memiliki kewenangan dan kompetensi masing- masing dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau perkara sebagimana yang telah diaur dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada implementasinya, terkadang masih terdapat misinterpretasi di lingkup peradilan Indonesia tentang kewenangan dan kompetensi dalam memutuskan suatu perkara. Seperti halnya dalam sengekta pertanahan yang biasanya menjadi objek sengekta tersebut adalah sertifikat hak atas tanah yang dimiliki. Sengkata pertanahan ini dapat memiliki 2 (dua) sudut padang penyelesaian yaitu dari sisi perdata dan tata usaha negara. Maka dari itu penelitian ini akan berfokus dan mengkaji pada kewenangan dan akibat hukum yang terjadi dari putusan pengadilan negeri yang menyatakan sertifikat tanah tidak sah. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan kewenangan peradilan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa putusan yang menyatakan sertifikat hak milik atas tanah tidak sah merupakan putusan Pengadila Tata Usaha Negara karena sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional selaku Pejabat Tata Usaha Negara. Serta akibat hukum yang terjadi dari sertifikat tanah yang tidak sah tersebut adalah menjadi kembalinya status kepemilikan tanah pada kondisi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectSertifikat Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectSistem Peradilan di Indonesiaen_US
dc.titleKewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan Tidak Sahnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1151/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921094


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record