Kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan Tidak Sahnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1151/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt)
Abstract
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usah Negara sebagai bagian dari sistem
Peradilan yang ada di Indonesia memiliki kewenangan dan kompetensi masing-
masing dalam menyelesaikan sebuah sengketa atau perkara sebagimana yang telah
diaur dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada implementasinya,
terkadang masih terdapat misinterpretasi di lingkup peradilan Indonesia tentang
kewenangan dan kompetensi dalam memutuskan suatu perkara. Seperti halnya
dalam sengekta pertanahan yang biasanya menjadi objek sengekta tersebut adalah
sertifikat hak atas tanah yang dimiliki. Sengkata pertanahan ini dapat memiliki 2
(dua) sudut padang penyelesaian yaitu dari sisi perdata dan tata usaha negara. Maka
dari itu penelitian ini akan berfokus dan mengkaji pada kewenangan dan akibat
hukum yang terjadi dari putusan pengadilan negeri yang menyatakan sertifikat
tanah tidak sah. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan kewenangan peradilan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan
hasil penelitian ini menyatakan bahwa putusan yang menyatakan sertifikat hak
milik atas tanah tidak sah merupakan putusan Pengadila Tata Usaha Negara karena
sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh
Badan Pertanahan Nasional selaku Pejabat Tata Usaha Negara. Serta akibat hukum
yang terjadi dari sertifikat tanah yang tidak sah tersebut adalah menjadi kembalinya
status kepemilikan tanah pada kondisi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
