• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PENGATURAN HAK-HAK DPR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Studi terhadap Hak Interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945)

    Thumbnail
    View/Open
    IFANO RAHADIAN, SH., CM., CRA., CLI. (TESIS).pdf (10.83Mb)
    Date
    2018-01-19
    Author
    Ifano Rahadian, 13912020 SH., CM., CRA., CLS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat setelah dilakukannya amandemen UUD 1945; serta pengaturan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sesuai dengan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Reformasi ketatanegaraan melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa implikasi yang luas penyelenggaraan Pemeritahan terutama terhadap lembaga-lembaga Negara khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satunya adalah penguatan pada ketiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); serta (2) Hak-hak anggota sebagai anggota parlemen ditegaskan dalam Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI 1945, yakni “setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”. Adapun hak kelembagaan DPR dimiliki untuk menjalankan ketiga fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Pasal 20 A ayat (1) mengatur: dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat”. Penguatan DPR tercermin dalam penguatan ketiga fungsi pokok DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5802
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV