Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin, S.H., M.Hum Prof. Dr. Ni'Matul Huda, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorIfano Rahadian, 13912020 SH., CM., CRA., CLS
dc.date.accessioned2018-02-22T14:33:59Z
dc.date.available2018-02-22T14:33:59Z
dc.date.issued2018-01-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5802
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat setelah dilakukannya amandemen UUD 1945; serta pengaturan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sesuai dengan sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Reformasi ketatanegaraan melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa implikasi yang luas penyelenggaraan Pemeritahan terutama terhadap lembaga-lembaga Negara khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satunya adalah penguatan pada ketiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); serta (2) Hak-hak anggota sebagai anggota parlemen ditegaskan dalam Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI 1945, yakni “setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”. Adapun hak kelembagaan DPR dimiliki untuk menjalankan ketiga fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Pasal 20 A ayat (1) mengatur: dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat”. Penguatan DPR tercermin dalam penguatan ketiga fungsi pokok DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturanen_US
dc.subjectHak Interpelasien_US
dc.subjectHak Angketen_US
dc.subjectHak Menyatakan Pendapaten_US
dc.titleANALISIS PENGATURAN HAK-HAK DPR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 (Studi terhadap Hak Interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record