URGENSI PENGATURAN KENAIKAN AMBANG BATAS BAGI PARTAI POLITIK ( Studi Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 perbandingan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017)
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan urgensi pengaturan kenaikan ambang batas parlemen bagi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta guna mengetahui arah politik hukum penataan ambang batas parlemen menuju pemilu yang demokratis.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen kemudian diolah dan disusun secara deskriptif.
Analisis dalam penelitian ini memaparkan bahwa latar belakang munculnya pengaturan mengenai kenaikan ambang batas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dapat dilihat dari keterangan pemerintah, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat serta pendapat Mahkamah Konstitusi. Kenaikan ambang batas parlemen berkaitan dengan kebebasan politik dan keberadaan partai politik di Indonesia. Arah politik hukum yang hendak dicapai dapat dilihat dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu sendiri. Tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan diaturnya kenaikan ambang batas parlemen dalam pemilu menunjukkan kepentingan-kepentingan partai politik guna mempertahankan eksistensinya.
Collections
- Law [2357]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...