Perlindungan Hukum Notaris-ppat Atas Pengambilan Akta Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemanggilan Oleh Penyidik (Studi Putusan Praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2024/PN.Plg)
Abstract
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris-PPAT dalam
membuat akta peralihan hak atas tanah dan menganalisis perlindungan hukum
Notaris-PPAT atas pemanggilan dan pengambilan akta peralihan hak atas tanah
oleh penyidik. Terdapat 2 rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama,
bagaimana kewenangan Notaris-PPAT dalam membuat akta peralihan hak atas
tanah. Kedua, bagaimana perlindungan hukum Notaris-PPAT atas pemanggilan dan
pengambilan akta peralihan hak atas tanah oleh penyidik. Penelitian menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach, conseptual
approach, dan case approach. Hasil penelitian ini terdiri dari. Pertama, Notaris-
PPAT berwenang dalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dan akta tersebut
memiliki keabsahan sebagaimana diatur dalam UUJN-P. Kedua, terdapat
perlindungan hukum Notaris-PPAT atas pengambilan akta peralihan hak atas tanah
dan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik yang melanggar UUJN-P.
Penelitian ini memiliki saran, pertama, secara khusus hakim dalam perkara ini harus
meninjau ulang dan mencermati kewenangan Notaris-PPAT yang diatur dalam
UUJN-P dan PP 24/2016. Kedua, bagi penyidik, penuntut umum dan jajarannya
wajib untuk mematuhi ketentuan dalam UUJN-P.
