Show simple item record

dc.contributor.authorFirdayanti
dc.date.accessioned2025-09-27T08:40:52Z
dc.date.available2025-09-27T08:40:52Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57884
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit ditinjau dari asas kebebasan berkontrak. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana kedudukan penggunaan klausula baku ditinjau dari asas kebebasan berkontrak. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dengan penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit bank. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan adalah metode studi kepustakaan guna menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini terbagi menjadi dua hal yang pertama, penggunaaan klausula baku selama ini belum diatur secara tegas dan pasti dan suatu peraturan perundang-undangan. Aturan mengenai klausula baku hanya berdasar pasa asas-asas hukum bukan melalui peraturan berbentuk undang- undang yang mengikat. Sehingga penggunaan klausula baku dalam perjanian kredit masih sering terjadi dan tentu hal ini bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak karena tanggung jawab dan kehendak dalam menentukan isi perjanjian antara Kreditur / Bank dan Debitur / Nasabah tidak seimbang. Debitur atau nasabah tidak memiliki keluasaan untuk itu bernegosisasi menentukan isi daripada perjanjian kredit. Kedua, dalam penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit Notaris dibebani oleh tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab keperdataan. Tanggung jawab administrasi apabila dalam pembuatan akta tersebut notaris tidak melalui prosedur yang benar, sedangkan tanggung jawab perdata dibebankan Notaris karena terdapat kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak akibat akta tersebut. Akta perjanjian kredit yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris dan mengandung klausula baku serta menyebabkan kerugian maka Notaris dapat dikenakan tanggung jawab perdata yaitu dengan membayar kerugian pada pihak yang dirugikan. Akibat dari Akta yang mengandung klausula baku tersebut bila menyebabkan kerugian masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKlausula Bakuen_US
dc.subjectKebebasan Berkontraken_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Penggunaan Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontraken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921079


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record