| dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap
penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit ditinjau dari asas kebebasan
berkontrak. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana kedudukan
penggunaan klausula baku ditinjau dari asas kebebasan berkontrak. Kedua,
bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dengan penggunaan klausula baku
dalam perjanjian kredit bank. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan adalah
metode studi kepustakaan guna menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini terbagi menjadi dua hal
yang pertama, penggunaaan klausula baku selama ini belum diatur secara tegas dan
pasti dan suatu peraturan perundang-undangan. Aturan mengenai klausula baku
hanya berdasar pasa asas-asas hukum bukan melalui peraturan berbentuk undang-
undang yang mengikat. Sehingga penggunaan klausula baku dalam perjanian kredit
masih sering terjadi dan tentu hal ini bertentangan dengan asas kebebasan
berkontrak karena tanggung jawab dan kehendak dalam menentukan isi perjanjian
antara Kreditur / Bank dan Debitur / Nasabah tidak seimbang. Debitur atau nasabah
tidak memiliki keluasaan untuk itu bernegosisasi menentukan isi daripada
perjanjian kredit. Kedua, dalam penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit
Notaris dibebani oleh tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab
keperdataan. Tanggung jawab administrasi apabila dalam pembuatan akta tersebut
notaris tidak melalui prosedur yang benar, sedangkan tanggung jawab perdata
dibebankan Notaris karena terdapat kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak
akibat akta tersebut. Akta perjanjian kredit yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris
dan mengandung klausula baku serta menyebabkan kerugian maka Notaris dapat
dikenakan tanggung jawab perdata yaitu dengan membayar kerugian pada pihak
yang dirugikan. Akibat dari Akta yang mengandung klausula baku tersebut bila
menyebabkan kerugian masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana
pasal 1365 KUHPerdata. | en_US |