| dc.description.abstract | Penelitian tesis ini tentang Kepastian Hukum Keluasan Ukuran Tanah Yang
Tercantum Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Pertama, Apakah ukuran keluasan
tanah dalam sertipikat hak atas tanah dapat berubah?, Kedua, Bagaimana kepastian
hukum keluasan ukuran tanah dalam sertipikat hak atas tanah?, dan Ketiga,
Mengapa ada perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat hak atas tanah?.
Jenis penelitian dari tesis ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan
fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Penelitian tesis ini disusun
dengan data primer yang didapat melalui wawancara dan data sekunder yang
dikumpulkan melalui buku, jurnal, dan hasil penelitian hukum. Data yang diperoleh
akan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian tesis ini menjelaskan bahwa
Perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat tanah dapat mengalami
perubahan diantara disebabkan oleh pemberlakuan hukum yang sudah banyak
mengalami perubahan, maal administrasi yang dilakukan petugas, bencana alam,
kesalahan pengukuran atau salah pemetaan, perbedaan teknologi dalam melakukan
perosedur pengukuran dari masa ke masa yang tentunya akan mempengaruhi
keakuratan data. Bentuk kepastian hukum keluasan ukuran tanah yang tercantum
dalam sertipikat tanah yang tidak sesuai fakta antara sertipikat yang dikeluarkan
oleh Depdagri maupun Sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) sama sama sah dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian,
Perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat tanah dapat disebabkan karena
kesalahan pengukuran, kesalahan menentukan batas tanah akibat perlaihan hak,
atau adanya proses penyesuaian yang diakibatkan oleh kebjikan pemerintah yang
selalu mengalami perbaikan dari masa ke masa. Perubahan keluasan ukuran tanah
dalam sertipikat tanah disebabkan oleh dua (2) factor yaitu, factor manusia dan
factor alam. | en_US |