Show simple item record

dc.contributor.authorNasar, Mohamad Akmal
dc.date.accessioned2025-09-27T03:12:37Z
dc.date.available2025-09-27T03:12:37Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57844
dc.description.abstractTujuan Penelitian untuk menganalisis tentang kepatuhan terhadap prinsip kepemilikan dalam pelaksanaan akad murabahah dan untuk menganalisis tentang tanggung jawab pihak penjual dalam akad murabahah terkait dengan kualitas barang yang diperjualbelikan. Permasalahan mengenai kepatuhan terhadap prinsip kepemilikan dalam pelaksanaan akad murabahah dan tanggung jawab ba’i dalam akad murabahah terkait dengan kualitas barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kepatuhan syariah mensyaratkan ba’i harus memiliki barang sebelum menjualnya dalam pembiayaan murabahah. Praktik dalam kasus ini bank hanya menyediakan dana dan mewakilkan nasabah membeli langsung tanpa kepemilikan barang, hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN MUI, sehingga lebih mirip kredit konvensional dan tidak sesuai prinsip syariah dan Tanggung jawab ba’i sebagai pemilik barang murabahah adalah menjamin barang sesuai janji dan menanggung cacat tersembunyi. Musytari membeli atas kuasa ba’i, kepemilikan tetap di ba’i hingga akad jual beli selesai, sehingga ba’i tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada musytari. Kepatuhan syariah dalam kasus ini tidak terpenuhi karena ba’i tidak memiliki barang sebagai objek pembiayaan sebelum akad murabahah dilakukan. Ba’i hanya menyediakan dana dan mewakilkan nasabah membeli langsung dari pemasok melalui akad wakalah, sehingga kepemilikan barang tidak beralih secara prinsip kepada ba’i. Tanggung jawab ba’i sebagai pemilik barang murabahah adalah menjamin kesesuaian barang dengan janji, termasuk menanggung cacat tersembunyi, meskipun ba’i memberi kuasa kepada musytari untuk membeli barang, kepemilikan tetap di ba’i hingga akad jual beli selesai. Kepatuhan syariah dalam akad murabahah menuntut ba’i memastikan kepemilikan dan kualitas barang sebelum akad, memberikan informasi transparan untuk menghindari gharar, serta bertanggung jawab penuh atas kondisi barang, sementara musytari hanya bertindak sebagai wakil sebelum kepemilikan beralih.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepatuhan Syariahen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.titleKepatuhan terhadap Prinsip Kepemilikan dalam Pelaksanaan Akad Murabahah (Studi Kasus Putusan Nomor 105/Pdt.G/2022/PA.Pbr dan Putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921045


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record