Kepatuhan terhadap Prinsip Kepemilikan dalam Pelaksanaan Akad Murabahah (Studi Kasus Putusan Nomor 105/Pdt.G/2022/PA.Pbr dan Putusan Nomor 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr)
Abstract
Tujuan Penelitian untuk menganalisis tentang kepatuhan terhadap prinsip kepemilikan
dalam pelaksanaan akad murabahah dan untuk menganalisis tentang tanggung jawab pihak
penjual dalam akad murabahah terkait dengan kualitas barang yang diperjualbelikan.
Permasalahan mengenai kepatuhan terhadap prinsip kepemilikan dalam pelaksanaan akad
murabahah dan tanggung jawab ba’i dalam akad murabahah terkait dengan kualitas barang
yang diperjualbelikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Kepatuhan syariah mensyaratkan ba’i harus memiliki barang sebelum menjualnya dalam
pembiayaan murabahah. Praktik dalam kasus ini bank hanya menyediakan dana dan
mewakilkan nasabah membeli langsung tanpa kepemilikan barang, hal ini bertentangan
dengan Fatwa DSN MUI, sehingga lebih mirip kredit konvensional dan tidak sesuai
prinsip syariah dan Tanggung jawab ba’i sebagai pemilik barang murabahah adalah
menjamin barang sesuai janji dan menanggung cacat tersembunyi. Musytari membeli atas
kuasa ba’i, kepemilikan tetap di ba’i hingga akad jual beli selesai, sehingga ba’i tidak
boleh melepaskan tanggung jawab kepada musytari. Kepatuhan syariah dalam kasus ini
tidak terpenuhi karena ba’i tidak memiliki barang sebagai objek pembiayaan sebelum akad
murabahah dilakukan. Ba’i hanya menyediakan dana dan mewakilkan nasabah membeli
langsung dari pemasok melalui akad wakalah, sehingga kepemilikan barang tidak beralih
secara prinsip kepada ba’i. Tanggung jawab ba’i sebagai pemilik barang murabahah
adalah menjamin kesesuaian barang dengan janji, termasuk menanggung cacat
tersembunyi, meskipun ba’i memberi kuasa kepada musytari untuk membeli barang,
kepemilikan tetap di ba’i hingga akad jual beli selesai. Kepatuhan syariah dalam akad
murabahah menuntut ba’i memastikan kepemilikan dan kualitas barang sebelum akad,
memberikan informasi transparan untuk menghindari gharar, serta bertanggung jawab
penuh atas kondisi barang, sementara musytari hanya bertindak sebagai wakil sebelum
kepemilikan beralih.
