Show simple item record

dc.contributor.authorDaoed, Denty Tri Septiwani
dc.date.accessioned2025-09-27T02:44:50Z
dc.date.available2025-09-27T02:44:50Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57837
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai legalitas pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) atas permintaan Pemegang Saham, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Prn. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia diberhentikan tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan diri dan tanpa melalui prosedur pemanggilan RUPS yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Direksi tanpa memenuhi ketentuan formil seperti pemanggilan RUPS yang sah dan pemberian hak pembelaan diri adalah tidak sah secara hukum. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang didasarkan pada RUPS-LB yang cacat hukum juga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prinsip legalitas dan perlindungan hak-hak Direksi dalam proses pemberhentian oleh Pemegang Saham.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectRUPS Luar Biasaen_US
dc.subjectPemegang Sahamen_US
dc.titleLegalitas Pemberhentian Direksi Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Atas Permintaan Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2/pdt.g/2019/PN.prn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921046


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record