Legalitas Pemberhentian Direksi Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Atas Permintaan Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2/pdt.g/2019/PN.prn)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai legalitas pemberhentian Direksi
Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPS-LB) atas permintaan Pemegang Saham, dengan fokus pada
studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Prn.
Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia diberhentikan
tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan diri dan tanpa melalui prosedur
pemanggilan RUPS yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Direksi tanpa memenuhi ketentuan
formil seperti pemanggilan RUPS yang sah dan pemberian hak pembelaan diri
adalah tidak sah secara hukum. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang didasarkan pada RUPS-LB yang cacat hukum juga berpotensi menimbulkan
akibat hukum berupa pembatalan atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Temuan ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prinsip legalitas dan
perlindungan hak-hak Direksi dalam proses pemberhentian oleh Pemegang
Saham.
