Show simple item record

dc.contributor.authorJuliantika, Mutia
dc.date.accessioned2025-08-15T06:53:18Z
dc.date.available2025-08-15T06:53:18Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57443
dc.description.abstractTesis ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan waris bagi para pihak yang berdomilisi di luar tempat kedudukan Notaris. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang Penerapan Pasal 111 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah serta kewenangan Notaris dalam Membuat Akta keterangan Waris Setelah Terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini bersifat hukum Normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah penerapan Pasal 111 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah berdampak pada penghapusan penggolongan terkait pembuatan akta keterangan waris yaitu dapat dibuat melalui Notaris, kelurahan/camat dan balai harta peninggalan. Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Keterangan Waris setelah terbitnya Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah yaitu notaris berwenang membuat Akta Keterangan Waris bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa adanya pembedaan penggolongan dengan syarat kedudukan notaris yaitu sama dengan pewaris pada saat meninggal dunia. Kewenangan tersebut memberi dampak kepada notaris akan batasan wilayah yang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu satu wilayah provinsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectAkta Keterangan Warisen_US
dc.titleKewenangan Notaris dalam membuat Akta Keterangan Waris Bagi Para Pihak yang berdomisili di Luar Tempat Kedudukan Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19921032


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record