Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Keterangan Waris Bagi Para Pihak yang berdomisili di Luar Tempat Kedudukan Notaris
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam membuat akta
keterangan waris bagi para pihak yang berdomilisi di luar tempat kedudukan
Notaris. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang Penerapan Pasal 111 Peraturan
Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah serta
kewenangan Notaris dalam Membuat Akta keterangan Waris Setelah Terbitnya
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
Jenis penelitian ini bersifat hukum Normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
setelah penerapan Pasal 111 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pendaftaran Tanah berdampak pada penghapusan penggolongan terkait
pembuatan akta keterangan waris yaitu dapat dibuat melalui Notaris,
kelurahan/camat dan balai harta peninggalan. Kewenangan Notaris dalam membuat
Akta Keterangan Waris setelah terbitnya Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 16
Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah yaitu notaris berwenang membuat Akta
Keterangan Waris bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa adanya pembedaan
penggolongan dengan syarat kedudukan notaris yaitu sama dengan pewaris pada
saat meninggal dunia. Kewenangan tersebut memberi dampak kepada notaris akan
batasan wilayah yang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris
yaitu satu wilayah provinsi.
