| dc.contributor.author | Setyaningrum, Urip Tri Riski | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-30T04:47:42Z | |
| dc.date.available | 2025-07-30T04:47:42Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57283 | |
| dc.description.abstract | Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi sejarah
status Badan Usaha Milik Desa menjadi Badan Hukum, yang selanjutnya lebih
diperjelas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja dengan Peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Status Badan Hukum yang diperoleh
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Informasi
Desa yang tidak menggunakan jasa Notaris didalamnya. Perihal Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (1) yang menerangkan bahwa Notaris berwenang
membuat akta otentik. Selain itu dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris berhak
memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan akta yang tercantum dalam Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu dalam penelitian ini
dirumuskan 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu pertama, Bagaimana status hukum
Badan Usaha Milik Desa setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Kedua, Bagaimana implementasi pendirian
Badan Usaha Milik Desa pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Burat dan Beran, Kecamatan Kepil,
Kabupaten Wonosobo? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dan
pendekatan penelitiannya yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa status Badan Usaha milik Desa setelah lahirnya
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yaitu Badan Hukum, kemudian
sebagai pejabat Publik Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum berkaitan
dengan akta yang berkaitan dengan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. Selain
itu, Badan Usaha Milik Desa yang tidak terdaftar badan hukum masih
menggunakan Undang-Undang lama dalam pelaksanaannya karena Badan Usaha
Milik Desa banyak yang tidak aktif di desa, dan hanya sebagai formalitas saja. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Badan Usaha Milik Desa | en_US |
| dc.subject | Badan Hukum | en_US |
| dc.subject | Notaris | en_US |
| dc.title | Status Hukum Badan Usaha Milik Desa Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Studi di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 20921095 | |