• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Status Hukum Badan Usaha Milik Desa Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Studi di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah)

    Thumbnail
    View/Open
    20921095.pdf (879.7Kb)
    Date
    2023
    Author
    Setyaningrum, Urip Tri Riski
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi sejarah status Badan Usaha Milik Desa menjadi Badan Hukum, yang selanjutnya lebih diperjelas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Status Badan Hukum yang diperoleh melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Informasi Desa yang tidak menggunakan jasa Notaris didalamnya. Perihal Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (1) yang menerangkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik. Selain itu dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan akta yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu dalam penelitian ini dirumuskan 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu pertama, Bagaimana status hukum Badan Usaha Milik Desa setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Kedua, Bagaimana implementasi pendirian Badan Usaha Milik Desa pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Burat dan Beran, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dan pendekatan penelitiannya yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status Badan Usaha milik Desa setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yaitu Badan Hukum, kemudian sebagai pejabat Publik Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan akta yang berkaitan dengan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa yang tidak terdaftar badan hukum masih menggunakan Undang-Undang lama dalam pelaksanaannya karena Badan Usaha Milik Desa banyak yang tidak aktif di desa, dan hanya sebagai formalitas saja.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57283
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV