Show simple item record

dc.contributor.authorRusyida, Ita’ Fi’la
dc.date.accessioned2025-07-21T05:55:24Z
dc.date.available2025-07-21T05:55:24Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57050
dc.description.abstractPerseroan Terbatas (PT) terbuka dapat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan media elektronik atau e-RUPS. Dalam e-RUPS dapat menggunakan video conference yang memerlukan peran dari Notaris yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat akta risalah rapat. Notaris dalam menjalankan peran, tugas dan wewenang harus sesuai dengan peraturan yaitu Undang-undang Jabatan Notaris. Namun dalam UUJN belum mengakomodir peran Notaris dalam e-RUPS. Notaris memerlukan kepastian hokum agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan dapat menjamin kepastian terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembuatan akta RUPS secara elektronik sesuai dengan UUJN atau tidak, dan menganalisi kekuatan dan kepastian hokum terhadap akta risalah e-RUPS PT Terbuka oleh notaris. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative, berdasarkan pada bahan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah. Dengan lahirnya POJK ini memberkan kepastian hokum dalam pelaksanaan e-RUPS, dan memberikan kepastian hokum terhadap kewenangan notaris yang terdaftar di OJK dalam membuat akta risalah RUPS secara elektronik. Akta yang dibuat oleh notaris ada 2 jenis, yaitu relaas akta dan partij akta. Akta risalah e-RUPS PT Tbk yang dibuat sesuai dengan UUJN dan berlandaskan pada POJK No 16/POJK.04/2020 kedudukannya akan sah karena telah sesuai dengan dasar hukum dan pemberlakuan asas yang berlaku di Indonesia, dan mempunyai kekuatan hokum. Keabsahan suatu akta autentik dapat terjadi apabila syarat formil dan materil terpenuhi. Syarat formil pembentukan akta ada pada UUJN yang harus terpenuhi yaitu ada unsur awal akta, badan akta dan penutup akta. Syarat materil dalam pembentukan akta tergantung dalam isi akta, Notaris harus dapat memastikan unsur materil dengan cara memastikan bahwa isi dari akta tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, ketentuan umum dan ketertiban.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectE-RUPSen_US
dc.subjectAkta Otentiken_US
dc.subjectPOJKen_US
dc.titleImplementasi Penggunaan Cyber Notary dengan Pemanfaatan Video Conference dalam Pembuatan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Terbukaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record