Implementasi Penggunaan Cyber Notary dengan Pemanfaatan Video Conference dalam Pembuatan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Abstract
Perseroan Terbatas (PT) terbuka dapat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan media
elektronik atau e-RUPS. Dalam e-RUPS dapat menggunakan video conference yang memerlukan
peran dari Notaris yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat akta risalah
rapat. Notaris dalam menjalankan peran, tugas dan wewenang harus sesuai dengan peraturan yaitu
Undang-undang Jabatan Notaris. Namun dalam UUJN belum mengakomodir peran Notaris dalam
e-RUPS. Notaris memerlukan kepastian hokum agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya
dengan baik dan dapat menjamin kepastian terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji dan menganalisis pembuatan akta RUPS secara elektronik sesuai dengan UUJN
atau tidak, dan menganalisi kekuatan dan kepastian hokum terhadap akta risalah e-RUPS PT
Terbuka oleh notaris. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative, berdasarkan pada bahan
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Analisis data dilakukan dengan
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah. Dengan lahirnya POJK ini memberkan kepastian
hokum dalam pelaksanaan e-RUPS, dan memberikan kepastian hokum terhadap kewenangan
notaris yang terdaftar di OJK dalam membuat akta risalah RUPS secara elektronik. Akta yang
dibuat oleh notaris ada 2 jenis, yaitu relaas akta dan partij akta. Akta risalah e-RUPS PT Tbk yang
dibuat sesuai dengan UUJN dan berlandaskan pada POJK No 16/POJK.04/2020 kedudukannya
akan sah karena telah sesuai dengan dasar hukum dan pemberlakuan asas yang berlaku di
Indonesia, dan mempunyai kekuatan hokum. Keabsahan suatu akta autentik dapat terjadi apabila
syarat formil dan materil terpenuhi. Syarat formil pembentukan akta ada pada UUJN yang harus
terpenuhi yaitu ada unsur awal akta, badan akta dan penutup akta. Syarat materil dalam
pembentukan akta tergantung dalam isi akta, Notaris harus dapat memastikan unsur materil dengan
cara memastikan bahwa isi dari akta tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,
ketentuan umum dan ketertiban.
