Show simple item record

dc.contributor.authorNajiha, Siti Alma
dc.date.accessioned2025-07-21T05:51:23Z
dc.date.available2025-07-21T05:51:23Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57049
dc.description.abstractDalam penyelenggaraan transplantasi organ berdasarkan Pasal 24 huruf d Permenkes 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi organ diperlukan pernyataan tertulis yang disahkan oleh notaris. Dalam hal ini tidak ada penjelasannya lebih lanjut dimanapun makna pernyataan tertulis yang disahkan oleh Notaris ini sehingga maksud dari Pernyataan tertulis mengacu UUJN dikarenakan berkaitan dengan Kewenangan Notaris maka pernyataan tertulis dapat mempunyai 3 pilihan/alternatif akta yaitu akta notaris, legalisasi, dan waarmerking tetapi akta legalisasi atau waarmerking tersebut memiliki kekuatan pembuktian tidak sebagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai akta otentik. Selain itu jika sudah dibuatkan nya pernyataan tertulis oleh Notaris ternyata ada terjadi pengingkaran kesepakatan oleh para pihak (resipien-pendonor) seperti melakukan jual beli organ maka sejauh mana Notaris bertanggung jawab yang mana akan memberikan perlindungan hukum yang berbeda-beda baik itu terhadap Notaris maupun para pihak (resipien-pendonor). Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan dengan pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil Penelitian yaitu Pertama, bentuk akta yang tepat dalam transplantasi organ tubuh manusia adalah akta notaris dikarenakan akta notaris merupakan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 7 UUJNP yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kedua, Apabila ada terjadi pengingkaran kesepakatan dan tidak terpenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata maka akta tersebut menjadi batal demi hukum dan bukan merupakan tanggung jawab seorang Notaris karena tugas seorang Notaris hanyalah mengkonstatir dan mengonstatituir kehendak para pihak. Bentuk perlindungan hukum Para Pihak (resipien-pendonor) terhadap pernyataan tertulis akta transplantasi organ tubuh manusia adalah terletak pada isi akta tersebut yang dibuat oleh para pihak (resipien-pendonor) dengan Notaris. Dalam hal perlindungan hukum terhadap Notaris dalam Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Ia hanya sebagai perantara dalam membuatkan akta, sehingga jika terjadi pengingkaran kesepakatan perlindungan hukum itu langsung melekat pada dirinya. Notaris hanya mengkonstatir dan konstatituir keinginan para pihak yang ia tuangkan kedalam suatu akta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegal Protectionen_US
dc.subjectNotaryen_US
dc.subjectOrgan Transplant Deeden_US
dc.titlePerlindungan Hukum Notaris dengan Para Pihak (Resipien-pendonor) dalam Membuat Akta Transplantasi Organ Tubuh Manusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921033


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record