• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Notaris dengan Para Pihak (Resipien-pendonor) dalam Membuat Akta Transplantasi Organ Tubuh Manusia

    Thumbnail
    View/Open
    21921033.pdf (993.7Kb)
    Date
    2023
    Author
    Najiha, Siti Alma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam penyelenggaraan transplantasi organ berdasarkan Pasal 24 huruf d Permenkes 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi organ diperlukan pernyataan tertulis yang disahkan oleh notaris. Dalam hal ini tidak ada penjelasannya lebih lanjut dimanapun makna pernyataan tertulis yang disahkan oleh Notaris ini sehingga maksud dari Pernyataan tertulis mengacu UUJN dikarenakan berkaitan dengan Kewenangan Notaris maka pernyataan tertulis dapat mempunyai 3 pilihan/alternatif akta yaitu akta notaris, legalisasi, dan waarmerking tetapi akta legalisasi atau waarmerking tersebut memiliki kekuatan pembuktian tidak sebagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai akta otentik. Selain itu jika sudah dibuatkan nya pernyataan tertulis oleh Notaris ternyata ada terjadi pengingkaran kesepakatan oleh para pihak (resipien-pendonor) seperti melakukan jual beli organ maka sejauh mana Notaris bertanggung jawab yang mana akan memberikan perlindungan hukum yang berbeda-beda baik itu terhadap Notaris maupun para pihak (resipien-pendonor). Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan dengan pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil Penelitian yaitu Pertama, bentuk akta yang tepat dalam transplantasi organ tubuh manusia adalah akta notaris dikarenakan akta notaris merupakan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 7 UUJNP yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kedua, Apabila ada terjadi pengingkaran kesepakatan dan tidak terpenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata maka akta tersebut menjadi batal demi hukum dan bukan merupakan tanggung jawab seorang Notaris karena tugas seorang Notaris hanyalah mengkonstatir dan mengonstatituir kehendak para pihak. Bentuk perlindungan hukum Para Pihak (resipien-pendonor) terhadap pernyataan tertulis akta transplantasi organ tubuh manusia adalah terletak pada isi akta tersebut yang dibuat oleh para pihak (resipien-pendonor) dengan Notaris. Dalam hal perlindungan hukum terhadap Notaris dalam Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Ia hanya sebagai perantara dalam membuatkan akta, sehingga jika terjadi pengingkaran kesepakatan perlindungan hukum itu langsung melekat pada dirinya. Notaris hanya mengkonstatir dan konstatituir keinginan para pihak yang ia tuangkan kedalam suatu akta.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57049
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV