Perlindungan Hukum Notaris dengan Para Pihak (Resipien-pendonor) dalam Membuat Akta Transplantasi Organ Tubuh Manusia
Abstract
Dalam penyelenggaraan transplantasi organ berdasarkan Pasal 24 huruf d
Permenkes 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi organ diperlukan
pernyataan tertulis yang disahkan oleh notaris. Dalam hal ini tidak ada
penjelasannya lebih lanjut dimanapun makna pernyataan tertulis yang disahkan
oleh Notaris ini sehingga maksud dari Pernyataan tertulis mengacu UUJN
dikarenakan berkaitan dengan Kewenangan Notaris maka pernyataan tertulis dapat
mempunyai 3 pilihan/alternatif akta yaitu akta notaris, legalisasi, dan waarmerking
tetapi akta legalisasi atau waarmerking tersebut memiliki kekuatan pembuktian
tidak sebagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai akta otentik. Selain
itu jika sudah dibuatkan nya pernyataan tertulis oleh Notaris ternyata ada terjadi
pengingkaran kesepakatan oleh para pihak (resipien-pendonor) seperti melakukan
jual beli organ maka sejauh mana Notaris bertanggung jawab yang mana akan
memberikan perlindungan hukum yang berbeda-beda baik itu terhadap Notaris
maupun para pihak (resipien-pendonor). Jenis penelitian yaitu penelitian normatif
dan dengan pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan kasus.
Hasil Penelitian yaitu Pertama, bentuk akta yang tepat dalam transplantasi
organ tubuh manusia adalah akta notaris dikarenakan akta notaris merupakan akta
otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1 angka 7
UUJNP yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kedua, Apabila
ada terjadi pengingkaran kesepakatan dan tidak terpenuhinya syarat objektif Pasal
1320 KUHPerdata maka akta tersebut menjadi batal demi hukum dan bukan
merupakan tanggung jawab seorang Notaris karena tugas seorang Notaris hanyalah
mengkonstatir dan mengonstatituir kehendak para pihak. Bentuk perlindungan
hukum Para Pihak (resipien-pendonor) terhadap pernyataan tertulis akta
transplantasi organ tubuh manusia adalah terletak pada isi akta tersebut yang dibuat
oleh para pihak (resipien-pendonor) dengan Notaris. Dalam hal perlindungan
hukum terhadap Notaris dalam Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Ia hanya
sebagai perantara dalam membuatkan akta, sehingga jika terjadi pengingkaran
kesepakatan perlindungan hukum itu langsung melekat pada dirinya. Notaris hanya
mengkonstatir dan konstatituir keinginan para pihak yang ia tuangkan kedalam
suatu akta.
