Peran Notaris dalam Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Pendirian Perseroan Terbatas
| dc.contributor.author | F, Vira Firdausy | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-17T04:55:00Z | |
| dc.date.available | 2025-07-17T04:55:00Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/56971 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam penerapan atau pengugkapan asas kepemilikan manfaat (beneficial ownership) pada saat pendirian Perseroan Terbatas. Metode penelitian penulisan ini menggunakan yuridis kualitatif-normatif. Subyek dalam penulisan penelitian ini yaitu Notaris di Kabupaten Kuningan, Perseroan Terbatas, dan Administrasi Hukum Umum. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa kedudukan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan peran Notaris terkait kewajiban kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam pendirian suatu badan hukum Perseroan Terbatas yaitu Kedudukan pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat pada suatu pendirian badan hukum Perseroan Terbatas yaitu orang perseorangan yang memenuhi kualifikasi dengan memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Ketentuan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Notaris sendiri memiliki peran terkait kewajiban melakukan pengungkapan kepemilikan manfaat dalam suatu pendirian badan hukum Perseroan Terbatas dengan cara melakukan pendaftaran pemilik manfaat yang selanjutnya melakukan pelaporan tiap tahunnya pada formulir online atau aplikasi beneficial ownership. Apabila dikemudian hari ditemukan suatu kejanggalan maka hal yang perlu dilakukan oleh notaris tersebut yaitu melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Pemilik Manfaat | en_US |
| dc.subject | Notaris | en_US |
| dc.subject | Perseroan Terbatas | en_US |
| dc.title | Peran Notaris dalam Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Pendirian Perseroan Terbatas | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 20921096 |
