Peran Notaris dalam Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Pendirian Perseroan Terbatas
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam penerapan atau
pengugkapan asas kepemilikan manfaat (beneficial ownership) pada saat
pendirian Perseroan Terbatas. Metode penelitian penulisan ini menggunakan
yuridis kualitatif-normatif. Subyek dalam penulisan penelitian ini yaitu Notaris di
Kabupaten Kuningan, Perseroan Terbatas, dan Administrasi Hukum Umum.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian
menunjukan bahwa kedudukan pemilik manfaat (beneficial ownership) dan peran
Notaris terkait kewajiban kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam
pendirian suatu badan hukum Perseroan Terbatas yaitu Kedudukan pemilik
manfaat (beneficial ownership) dalam penerapan prinsip mengenali pemilik
manfaat pada suatu pendirian badan hukum Perseroan Terbatas yaitu orang
perseorangan yang memenuhi kualifikasi dengan memiliki saham lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar. Ketentuan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
(Beneficial Ownership) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Notaris sendiri memiliki peran terkait
kewajiban melakukan pengungkapan kepemilikan manfaat dalam suatu pendirian
badan hukum Perseroan Terbatas dengan cara melakukan pendaftaran pemilik
manfaat yang selanjutnya melakukan pelaporan tiap tahunnya pada formulir
online atau aplikasi beneficial ownership. Apabila dikemudian hari ditemukan
suatu kejanggalan maka hal yang perlu dilakukan oleh notaris tersebut yaitu
melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
