Show simple item record

dc.contributor.authorHaryanto, Tuson Dwi
dc.date.accessioned2024-10-07T03:35:31Z
dc.date.available2024-10-07T03:35:31Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52163
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis tentang politik hukum atas diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah bentuk penegasan dari institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung terkait perluasan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa tindakan Pemerintahan atau pejabat yang sebelumnya belum diatur. Kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili perkara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Konseptual dan perundang – undangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa ada pemahaman yang masih kurang tetap dalam membedakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan perbuatan melawan hukum diambil dari Onrechmatige daad dalam bahasa Belanda lazimnya mempunyai arti yang sempit, yaitu arti yang dipakai dalam pasal 1365 Bugelijk Wetboek (BW) atau biasa dikenal dengan KUHPerdata. Bahwa dalam kontek undang – undang jabatan notaris jo undang – undang Administrasi Pemerintahan maka profesi notaris merupakan masuk dalam pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan memenuhi syarat dan ketentuan perundang – undangan; Perlunya dilakukan klasifikasi yang jelas dalam aturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) agar terdapat kepastian apakah profesi notaris dapat dikatakan sebagai pejabat umum Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPerbuatan Melanggar Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titlePolitik Hukum Atas Perluasan Kewenangan Ptun dalam Mengadili Perkara Onrechmatige Overheidsdaad Terhadap Jabatan Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921043


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record