Politik Hukum Atas Perluasan Kewenangan Ptun dalam Mengadili Perkara Onrechmatige Overheidsdaad Terhadap Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang politik hukum atas
diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan
Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau
Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah bentuk
penegasan dari institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung terkait
perluasan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara (Onrechtmatige
Overheidsdaad), dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa
tindakan Pemerintahan atau pejabat yang sebelumnya belum diatur.
Kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili perkara perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang
dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah dialihkan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Konseptual dan
perundang – undangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa ada
pemahaman yang masih kurang tetap dalam membedakan perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang
dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan perbuatan melawan
hukum diambil dari Onrechmatige daad dalam bahasa Belanda lazimnya
mempunyai arti yang sempit, yaitu arti yang dipakai dalam pasal 1365
Bugelijk Wetboek (BW) atau biasa dikenal dengan KUHPerdata. Bahwa
dalam kontek undang – undang jabatan notaris jo undang – undang
Administrasi Pemerintahan maka profesi notaris merupakan masuk dalam
pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan
memenuhi syarat dan ketentuan perundang – undangan;
Perlunya dilakukan klasifikasi yang jelas dalam aturan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian
Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan
Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan
(Onrechtmatige Overheidsdaad) agar terdapat kepastian apakah profesi
notaris dapat dikatakan sebagai pejabat umum Perbuatan Melanggar
Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige
Overheidsdaad);
