• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Politik Hukum Atas Perluasan Kewenangan Ptun dalam Mengadili Perkara Onrechmatige Overheidsdaad Terhadap Jabatan Notaris

    Thumbnail
    View/Open
    20921043.pdf (2.287Mb)
    Date
    2024
    Author
    Haryanto, Tuson Dwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang politik hukum atas diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah bentuk penegasan dari institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung terkait perluasan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa tindakan Pemerintahan atau pejabat yang sebelumnya belum diatur. Kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili perkara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) telah dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Konseptual dan perundang – undangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa ada pemahaman yang masih kurang tetap dalam membedakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat atau yang dikenal (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan perbuatan melawan hukum diambil dari Onrechmatige daad dalam bahasa Belanda lazimnya mempunyai arti yang sempit, yaitu arti yang dipakai dalam pasal 1365 Bugelijk Wetboek (BW) atau biasa dikenal dengan KUHPerdata. Bahwa dalam kontek undang – undang jabatan notaris jo undang – undang Administrasi Pemerintahan maka profesi notaris merupakan masuk dalam pejabat umum yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan memenuhi syarat dan ketentuan perundang – undangan; Perlunya dilakukan klasifikasi yang jelas dalam aturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) agar terdapat kepastian apakah profesi notaris dapat dikatakan sebagai pejabat umum Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/52163
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV