Show simple item record

dc.contributor.authorAlfian, Muhammad
dc.date.accessioned2024-09-02T01:25:29Z
dc.date.available2024-09-02T01:25:29Z
dc.date.issued2024-08-30
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51512
dc.description.abstractPenelitian ini merespon terkait regulasi mekanisme penyiaran pertelevisian di negara Indonesia, khususnya terkait UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Undang-Undang ini dinilai berpotensi menimbulkan konglomerasi dan dominasi media penyiaran khususnya dalam hal izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Atas dasar tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan konsep regulasi izin penyiaran yang berkeadilan melalui reformulasi Undang-Undang yang ada. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memfokuskan pada pendekatan Undang-Undang dengan cara menelaah peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Penyiaran. Selanjutnya digunakan pendekatan komparatif untuk membandingkan regulasi penyiaran yang pernah berlaku yang pernah berjalan dan sedang berjalan hingga saat ini di Indonesia. Adapun pendekatan studi kasus untuk melihat penerapan regulasi perizinan kepada lembaga penyiaran di Indonesia dan keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, masyarakat tidak dibutuhkan proses izin penyelenggaraan penyiaran di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan mengantarkan kekuasaan perizinan penyiaran berada pada taraf elit sampai ke Liberal dengan pemerintah sebagai regulator tunggal. Kedua, dalam proses izin penyiaran, UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja gagal merepresentasikan keadilan bagi masyarakat dan mengasingkan masyarakat. Ketiga, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja mengantarkan pada adanya dominasi pemerintah dalam perizinan penyiaran dan konsentrasi kepemilikan media. Maka reformulasi perizinan diperlukan dengan langkah menghadirkan kembali partisipasi publik di dalam proses perizinan, serta UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tidak lagi relevan untuk mengatur penyiaran dengan perkembangan teknologi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIzinen_US
dc.subjectKPIen_US
dc.subjectPenyiaranen_US
dc.subjectTelevisien_US
dc.subjectLicenseen_US
dc.subjectKPIen_US
dc.subjectBroadcastingen_US
dc.subjectTelevisianen_US
dc.titleReformulasi Regulasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berbasis Keadilan di Indonesia Pasca UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17932008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record