• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Regulasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berbasis Keadilan di Indonesia Pasca UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

    Thumbnail
    View/Open
    17932008 (1.913Mb)
    Date
    2024-08-30
    Author
    Alfian, Muhammad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini merespon terkait regulasi mekanisme penyiaran pertelevisian di negara Indonesia, khususnya terkait UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Undang-Undang ini dinilai berpotensi menimbulkan konglomerasi dan dominasi media penyiaran khususnya dalam hal izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Atas dasar tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan konsep regulasi izin penyiaran yang berkeadilan melalui reformulasi Undang-Undang yang ada. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memfokuskan pada pendekatan Undang-Undang dengan cara menelaah peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Penyiaran. Selanjutnya digunakan pendekatan komparatif untuk membandingkan regulasi penyiaran yang pernah berlaku yang pernah berjalan dan sedang berjalan hingga saat ini di Indonesia. Adapun pendekatan studi kasus untuk melihat penerapan regulasi perizinan kepada lembaga penyiaran di Indonesia dan keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, masyarakat tidak dibutuhkan proses izin penyelenggaraan penyiaran di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan mengantarkan kekuasaan perizinan penyiaran berada pada taraf elit sampai ke Liberal dengan pemerintah sebagai regulator tunggal. Kedua, dalam proses izin penyiaran, UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja gagal merepresentasikan keadilan bagi masyarakat dan mengasingkan masyarakat. Ketiga, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja mengantarkan pada adanya dominasi pemerintah dalam perizinan penyiaran dan konsentrasi kepemilikan media. Maka reformulasi perizinan diperlukan dengan langkah menghadirkan kembali partisipasi publik di dalam proses perizinan, serta UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tidak lagi relevan untuk mengatur penyiaran dengan perkembangan teknologi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/51512
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV