Show simple item record

dc.contributor.authorNAFIK, SAID
dc.date.accessioned2024-08-31T05:32:19Z
dc.date.available2024-08-31T05:32:19Z
dc.date.issued2024-08-31
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51511
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk merefomulasikan pengaturan upaya hukum pemberian paten dan upaya hukum banding paten sebagai langkah untuk memperoleh kepastian, pelindungan hukum dan keadilan bagi inventor. Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai berikut yaitu pertama apa upaya hukum atas keputusan pemberian paten sesuai dengan filosofi sistem pelindungan dan keadilan hukum paten, ke dua apakah permohonan banding atas keputusan pemberian paten sesuai dengan sistem pelindungan paten, dan ke tiga bagaiaman model upaya hukum atas keputusan pemberian paten yang tepat. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparatie Approach). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan, kepastian hukum, pelindungan paten. Berdaskarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, sistem pelindungan paten dirancang untuk mendorong inovasi dan melindungi hak-hak inventor, filosofi Pancasila dapat dijadikan landasan atas hak paten yang merupakan hak pribadi dengan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradap yang merupakan wujud inovasi dari pengembangan ilmu pengetahuan, namun demikian keseimbangannya adalah dari sila ke lima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya hukum banding dapat dilakukan melalui permohonan banding atas putusan penolakan permohonan paten, koreksi atas dokumen paten, putusan pemberian paten, dan gugatan pembatalan dan/atau ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Kedua, permohonan banding atas keputusan pemberian paten merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa sistem perlindungan paten berjalan dengan adil dan efektif. Undang undang-telah mengatur mekanisme upaya hukum banding dan telah dipraktekkan dengan baik, akan tetapi kehadiran permohonan banding oleh pihak ke tiga merupakan prosedur yang tidak tepat karena komisi banding sebagai kuasi justisia sehingga tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat paten, semua permohonan banding oleh pihak ketiga ditolak dan tidak ada pembatalan sertifikat paten , dan tidak banyak permohonan banding atas putusan pemberian paten, terdapat sejumlah negara yang tidak menggunakan banding atau post grant oposisi oleh pihak ke tiga. Ketiga, reformulasi upaya hukum pelindungan paten kedepan dapat dilakukan melalui penguatan mekanisme (1) dengan memberikan kepastian bahwa seluruh rangkaian dalam menentukan kebaruan (novelty), langkah inventif, dan kemampuan untuk dapat diterapkan di industri, benar benar dilakukan sebagaimana petunjuk teknis pemeriksaan substantif paten, dan petunjuk pelaksanaan permohonan paten. Di samping itu putusan pemberian paten juga harus mempertimbangankan dampak industrialisasi atau berdampak ekonomi, sebagaimana filosofi pemberian paten yaitu mensejahterkanan rakyat Indonesia dan meberikan keadilan bagi inventor. (2) Reformulasi upaya hukum atas keputusan pemberian paten yang tepat dapat dilakukan dengan pemeriksaan subtantif kembali (re-examination) dengan output rekomendasi dan pembentukan lembaga atau unit jaminan mutu (quality assurance).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.subjectKomisi Banding Patenen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectLegal Remediesen_US
dc.subjectPatent Appeal Commissionen_US
dc.subjectPatenten_US
dc.titleReformulasi Pengaturan Upaya Hukum Atas Keputusan Pemberian Paten di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17932004


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record