Reformulasi Pengaturan Upaya Hukum Atas Keputusan Pemberian Paten di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk merefomulasikan pengaturan
upaya hukum pemberian paten dan upaya hukum banding paten
sebagai langkah untuk memperoleh kepastian, pelindungan hukum
dan keadilan bagi inventor. Dasar pemikiran tersebut melahirkan
problematika sebagai berikut yaitu pertama apa upaya hukum atas
keputusan pemberian paten sesuai dengan filosofi sistem pelindungan
dan keadilan hukum paten, ke dua apakah permohonan banding atas
keputusan pemberian paten sesuai dengan sistem pelindungan paten,
dan ke tiga bagaiaman model upaya hukum atas keputusan pemberian
paten yang tepat. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach), perundang-undangan
(Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparatie
Approach). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
keadilan, kepastian hukum, pelindungan paten. Berdaskarkan hasil
penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, sistem pelindungan
paten dirancang untuk mendorong inovasi dan melindungi hak-hak
inventor, filosofi Pancasila dapat dijadikan landasan atas hak paten
yang merupakan hak pribadi dengan pendekatan kemanusiaan yang
adil dan beradap yang merupakan wujud inovasi dari pengembangan
ilmu pengetahuan, namun demikian keseimbangannya adalah dari sila
ke lima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya hukum
banding dapat dilakukan melalui permohonan banding atas putusan
penolakan permohonan paten, koreksi atas dokumen paten, putusan
pemberian paten, dan gugatan pembatalan dan/atau ganti rugi ke
Pengadilan Niaga. Kedua, permohonan banding atas keputusan
pemberian paten merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa
sistem perlindungan paten berjalan dengan adil dan efektif. Undang
undang-telah mengatur mekanisme upaya hukum banding dan
telah dipraktekkan dengan baik, akan tetapi kehadiran permohonan
banding oleh pihak ke tiga merupakan prosedur yang tidak tepat
karena komisi banding sebagai kuasi justisia sehingga tidak memiliki
kewenangan membatalkan sertifikat paten, semua permohonan
banding oleh pihak ketiga ditolak dan tidak ada pembatalan
sertifikat paten , dan tidak banyak permohonan banding atas putusan
pemberian paten, terdapat sejumlah negara yang tidak menggunakan
banding atau post grant oposisi oleh pihak ke tiga. Ketiga, reformulasi
upaya hukum pelindungan paten kedepan dapat dilakukan melalui
penguatan mekanisme (1) dengan memberikan kepastian bahwa
seluruh rangkaian dalam menentukan kebaruan (novelty), langkah
inventif, dan kemampuan untuk dapat diterapkan di industri, benar
benar dilakukan sebagaimana petunjuk teknis pemeriksaan substantif
paten, dan petunjuk pelaksanaan permohonan paten. Di samping
itu putusan pemberian paten juga harus mempertimbangankan
dampak industrialisasi atau berdampak ekonomi, sebagaimana
filosofi pemberian paten yaitu mensejahterkanan rakyat Indonesia
dan meberikan keadilan bagi inventor. (2) Reformulasi upaya hukum
atas keputusan pemberian paten yang tepat dapat dilakukan dengan
pemeriksaan subtantif kembali (re-examination) dengan output
rekomendasi dan pembentukan lembaga atau unit jaminan mutu
(quality assurance).
Collections
- Doctor of Law [145]
