Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorPutra, Derrie Adriansyah
dc.date.accessioned2018-01-08T17:30:21Z
dc.date.available2018-01-08T17:30:21Z
dc.date.issued2017-05-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5105
dc.description.abstractKehadiran Komisi Yudisial tidak bisa dilepaskan dari adanya kekuasaaaan keakiman yang mandiri dan merdeka. Lebih lanjut keberadaan Komisi Yudisial merupakan amanat dari reformasi yang menuntut adanya pengawasan eksternal yang efektif guna mengawasi perilaku hakim, baik secara preventif dan represif (code of conduct). Oleh karena itu, Komisi Yudisial diberi tugas dan wewenang untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24B. Namun, melalui Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 pengujian atas UU Nomor 22 Tahun 2004 wewenang Komisi Yudisial menjadi berubah. Selanjutnya melalui Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014 pengujian atas Perpu Penetapan juga mensyaratkan hal yang sama dengan merujuk putusan yang telah ada sebelumnya. Begitu juga halnya dengan Putusan MK No. 43/PUU-XIII/2015 pengujian atas paket kekuasaan kehakiman yang dimana di dalam putusan tersebut justru menghilangkan peran Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang ikut didalam seleksi hakim tingkat pertama. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan dengan mengambil 2 (dua) rumusan masalah yaitu, pertama, bagaimanakah bentuk pelemahan Komisi Yudisial RI melalui Putusan MK? Kedua, bagaimanakah bentuk ideal kelembagaan Komisi Yudisial untuk Indonesia kedepannya? kerangka teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum, Transisi Demokrasi, dan Lembaga Negara. Adapun penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus kajian menelaah perkembangan keberadaan Komisi Yudisial dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ada dua yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan pertama, bahwa berdasarkan ketiga putusan MK tersebut dapat dikatakan melemahkan posisi KY sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memberikan pengawasan atas perilaku hakim baik secara preventif maupun represif atau dengan kata lain menjaga dan menegakkan. kedua, belajar dari berbagai negara, khususnya Belanda, Swedia, Peru, Thailand dan Filipina. Nampaknya perlu adanya fungsi buffering (penguhubung) di dalam hal penganggaran kekuasaan kehakiman, pembenahan kualitas Sumber Daya Manusia, penguatan UU Nomor 18 Tahun 2011, partisipasi publik, dan eksaminasi putusan.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPelemahanid
dc.subjectKedudukanid
dc.subjectTugas dan Wewenang Komisi Yudisialid
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusiid
dc.titlePelemahan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/Puu-iv/2006, Putusan Nomor 1-2/Puu-xii/2014 dan Putusan Nomor 43/Puu-xiii/2015)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record