Analisis Putusan Hakim mengenai Aspek Turut Serta terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Suap (Studi Kasus Putusan Nomor 45/pid.sus-tpk/2018/pt.bgl. Jo. Putusan Nomor 4/pid.sus-tpk/2018/pt.bgl Jo. Putusan Nomor 1219 K/pid.sus/2018)
Abstract
Tujuan dari adanya studi kasus hukum ini yaitu untuk memberikan Analisa
mengenai putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2017/PT.BGL Jo Putusan Nomor
4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BGL jo Putusan Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018
terhadap aspek turut serta mengenai penetapan hakim dalam putusan tersebut,
yang mana didalam putusan tersebut Terdakwa I Ridwan Mukti Ditetapkan
sebagai Orang yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau
janji. Studi kasus hukum ini memuat mengenai Analisa pertimbangan hakim
mengenai alat bukti dalam aspek Turut serta kepada Terdakwa Tindak pidana
Korupsi Oleh Ridwan Mukti sebagai Terdakwa I dan Lily Martiani Madari
sebagai Terdakwa II berdasarkan dengan Putusan Nomor 45/Pid.Sus-
TPK/2017/PT.BGL jo. Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BGL jo.
Putusan Nomor 1219 k/Pid.Sus/2018 yang mana dalam studi kasus hukum ini
menganalisa mengenai apakah sudah tepat pertimbangan hakim mengenai
penetapan Terdakwa I Ridwan Mukti sebagai orang yang turut serta melakukan
berdasarkan didasari dengan alat-alat bukti yang ada, apakah penetapan
tersebut sudah tepat dan apakah ada alat bukti terkait hal tersebut sehingga
hakim dapat menetapkan berdasarkan dengan pertimbangan yang ada baik
berdasarkan dengan alat bukti ataupun keyakinan hakim.Adapun hasil analisis
studi kasus hukum ini yaitu bahwa tidak ditemukan adanya ditemukanya kerja
sama secara sadar yang mana hal ini merupakan syarat adanya delik penyertaan
antara para terdakwa.
Collections
- Law [2314]