Perilaku Pedagang Muslim Pasar Gede Cilacap Jawa Tengah Perspektif Etika Bisnis Islam
Abstract
Pasar merupakan area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih
dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional,
pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Perilaku
menyimpang sering kali ditemukan di pasar tradisional Oleh karena itu, etika
bisnis Islam sangat berperan dalam mengatur perilaku para pedagang.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis memilih pasar Gede Cilacap sebagai
objek alasannya karena penulis melihat adanya perilaku pedagang yang tidak
sesuai dengan apa yang telah diterapkan dalam etika bisnis Islam.
Fokus pembahasan dan pertanyaan penelitian ini adalah pertama tentang
pemahaman pedagang muslim pasar Gede Cilacap mengenai etika bisnis Islam.
Kedua tentang perilaku pedagang muslim pasar Gede Cilacap perspektif etika
bisnis Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menyatakan: Pertama pemahaman pedagang
muslim di pasar Gede Cilacap mengenai etika bisnis Islam disimpulkan bahwa
para pedagang tidak mengetahui etika bisnis Islam. Akan tetapi, dalam
melaksanakan transaksi jual beli mereka menggunakan aturan yang telah diatur
oleh agama Islam dan memahami indikator etika bisnis islami. Kedua perilaku
pedagang muslim di pasar Gede Cilacap telah sesuai dengan etika bisnis Islam
yang meliputi, tidak melupakan ibadah shalat wajib, berdo’a dan bersedekah, adil
atau seimbang dalam menimbang atau menakar dan tidak menyembunyikan cacat,
memberikan kebebasan kepada penjual baru dan tidak memaksa pembeli,
menepati janji dan bertanggungjawab atas kualitas barang, bersikap ramah tamah
dalam melayani dan bermurah hati dengan memberi waktu tenggang pembayaran.
Namun, sebagian perilaku pedagang ada yang tidak sesuai dengan etika bisnis
Islam yaitu lalai dalam menjalankan ibadah shalat wajib ketika melakukan
transaksi jual beli, tidak bersikap ramah kepada pembeli dan tidak memberikan
waktu tenggang pembayaran.