Show simple item record

dc.contributor.authorModanggu, Nur Artafitriah
dc.date.accessioned2024-06-25T05:41:09Z
dc.date.available2024-06-25T05:41:09Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50347
dc.description.abstractPerjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian obligatoir dalam hal jual beli tanah, Problematik yang timbul terkait kasus yang ada akta yang sudah ditanda tangani para pihak tapi dikemudian hari dibatalkan atau diingkari kesepakatan tersebut oleh salah satu pihak, Kerugian akibat pembatalan karena pihak kedua sudah menggarap tanah dan memperbaikinya serta upaya perlindungan hukum bagi pihak yang PPJBnya dibatalkan. Hal ini menjadi latar belakang penulisan ini. Penelitian tesis ini membahas dua permasalahan, yang pertama, Bagaimana akibat hukum terhadap pembatalan sepihak dalam PPJB tanah yang dibuat dihadapan notaris dan yang kedua, Apa upaya perlindungan hukum bagi pihak yang PPJB nya dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode Normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, Wanprestasi dalam perjanjian menyebabkan akibat hukum berupa ganti rugi dan Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dituangkan dalam PPJB, Penggantian ganti rugi atas pengeluaran material dan biaya transportasi yang sudah dilakukan oleh pihak kedua yang telah dirugikan diluar uang muka yang sudah dikeluarkan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) bahwa jika terjadi pembatalan sepihak, maka pihak yang membatalkan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, Dan Upaya perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dimana akan ada konsekuensi yang sudah dituangkan notaris didalam PPJB,agar bisa mengantisipasi terjadinya sengketa, dan perlindungan berupa ganti rugi serta sanksi, pihak yang membatalkan harus membayar kerugian sebesar Rp. 30.000.000,ditambahkan uang muka sebesar Rp.50.000.000, berhak menuntut ganti rugi kepada pihak pertama, dan terakhir bentuk perlindungan melalui mediasi. Dan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Saranya Dalam Perjanjian penting untuk memasukan klausul yang jelas mengenai ganti rugi, sanksi dan para pihak mendapatkan penyuluhan hukum yang memadai serta perlu meningkatkan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum dalam perjanjian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalan Sepihak PPJBen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Pembatalan PPJB Serta Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan (Studi Tentang Tanah di Daerah Gorontalo Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record