Akibat Hukum Terhadap Pembatalan PPJB Serta Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan (Studi Tentang Tanah di Daerah Gorontalo Utara)
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian obligatoir dalam hal jual beli tanah,
Problematik yang timbul terkait kasus yang ada akta yang sudah ditanda tangani para pihak tapi
dikemudian hari dibatalkan atau diingkari kesepakatan tersebut oleh salah satu pihak, Kerugian
akibat pembatalan karena pihak kedua sudah menggarap tanah dan memperbaikinya serta upaya
perlindungan hukum bagi pihak yang PPJBnya dibatalkan. Hal ini menjadi latar belakang
penulisan ini. Penelitian tesis ini membahas dua permasalahan, yang pertama, Bagaimana akibat
hukum terhadap pembatalan sepihak dalam PPJB tanah yang dibuat dihadapan notaris dan yang
kedua, Apa upaya perlindungan hukum bagi pihak yang PPJB nya dibatalkan. Penelitian ini
menggunakan metode Normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan
sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, Wanprestasi dalam perjanjian
menyebabkan akibat hukum berupa ganti rugi dan Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana
dituangkan dalam PPJB, Penggantian ganti rugi atas pengeluaran material dan biaya transportasi
yang sudah dilakukan oleh pihak kedua yang telah dirugikan diluar uang muka yang sudah
dikeluarkan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) bahwa jika terjadi pembatalan
sepihak, maka pihak yang membatalkan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sesuai
Pasal 1243 KUHPerdata, Dan Upaya perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dimana
akan ada konsekuensi yang sudah dituangkan notaris didalam PPJB,agar bisa mengantisipasi
terjadinya sengketa, dan perlindungan berupa ganti rugi serta sanksi, pihak yang membatalkan
harus membayar kerugian sebesar Rp. 30.000.000,ditambahkan uang muka sebesar
Rp.50.000.000, berhak menuntut ganti rugi kepada pihak pertama, dan terakhir bentuk
perlindungan melalui mediasi. Dan para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah. Saranya Dalam Perjanjian penting untuk memasukan klausul yang jelas mengenai
ganti rugi, sanksi dan para pihak mendapatkan penyuluhan hukum yang memadai serta perlu
meningkatkan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan
hukum dalam perjanjian.
Collections
- Master of Public Notary [160]