Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Terbuka
Abstract
Pasar modal memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional.
Terkumpulnya modal yang sangat besar di pasar modal memerlukan aturan yang
sangat ketat agar seluruh pelaku pasar modal mendapatkan perlindungan hukum dan
tidak mengalami kerugian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) secara tegas mewajibkan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum
untuk mengungkapkan seluruh informasi mengenai keadaan usahanya. Notaris sebagai
salah satu profesi penunjang pasar modal memiliki peranan yang cukup besar dalam
memenuhi prinsip keterbukaan di pasar modal. Badan Pengawas Pasar
Modal/Bapepam (sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) telah mengatur notaris yang
dapat melakukan kegiatan di pasar modal yaitu notaris yang telah terdaftar. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris mengatur tentang cuti notaris. Notaris yang sedang cuti,
sakit atau untuk sementara tidak dapat menjalankan jabatannya digantikan oleh notaris
pengganti. Notaris pengganti memiliki wewenang, kewajiban dan larangan
sebagaimana notaris yang digantikannya. Notaris pengganti berwenang membuat akta
autentik sebagaimana ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata. Apakah notaris pengganti
juga berwenang membuat akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terbuka
apabila notaris yang digantikannya adalah notaris yang terdaftar di Bapepam.
Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akta perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas terbuka yang dibuat di hadapan notaris pengganti dan menganalisis
tanggung jawab notaris pengganti dalam pembuatan akta perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas terbuka. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu
meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai bangunan sistem yang terkait dengan
peristiwa hukum yang terjadi dalam praktik. Sumber bahan hukum dalam penelitian
ini adalah aturan-aturan mengenai notaris, perseroan terbatas dan pasar modal.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menelaah aturan-aturan tentang notaris
dan notaris pengganti baik secara umum maupun di pasar modal serta wawancara
dengan pihak OJK sebagai pengawas pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa notaris pengganti tidak diakui keberadaannya di pasar modal karena UUPM
hanya memperbolehkan notaris terdaftar yang dapat melakukan kegiatan di pasar
modal. Dengan demikian notaris pengganti tidak berwenang membuat akta perubahan
anggaran dasar perseroan terbatas terbuka, sehingga akta yang dibuat tidak dapat
dikategorikan sebagai akta autentik sebagaimana ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata.
Hal ini menyebabkan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terbuka yang
dibuat di hadapan notaris pengganti tidak memenuhi persyaratan Pasal 21 ayat (4)
UUPT yang mengharuskan hasil RUPS harus dimuat atau dinyatakan dalam akta
notaris yang tentu saja harus berupa akta autentik. Akta perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas terbuka yang dibuat di hadapan notaris pengganti menjadi batal
demi hukum karena melanggar perintah undang-undang yang mengharuskan dibuat
dalam bentuk tertentu. Notaris pengganti yang melakukan kegiatan di pasar modal
melanggar UUPM dan dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
103 UUPM. Para pihak yang merasa dirugikan karena akta menjadi batal demi hukum
dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti kerugian
kepada notaris pengganti.
Collections
- Master of Law [1447]