Pembatalan Akta Perjanjian Waralaba Teknologi Tuss yang dibuat di Hadapan Notaris
Abstract
Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak
lain. Perjanjian waralaba dibuat dengan akta otentik akan menjamin dan
memberikan kepastian hukum untuk para pihak. Akta otentik tersebut dibatalkan
oleh pengadilan karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Penelitian ini
menggunakan Metode pelitian ini menggunakan penelitian normative dengan
pendekatan Undang-undang. Akta yang dibuat dihadapan oleh notaris merupakan
kehendak dari para pihak, dan telah memenuhi unsur formal suatu akta autentik
yang telah ditentukan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maka akta perjanjian
tersebut tidak melanggar persyaratan formal ataupun materil akta otentik yang
telah di tentukan Undang-undang Jabatan Notaris. Perjanjian waralaba yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang membuatnya, maka pembatalan yang dilakukan oleh Pengadilan karena tidak
memenuhi unsur syarat perjanjian ke empat yaitu suatu sebab yang halal tidak
tepat karena telah memenuhi syarat lahiriah dan formal suatu akta otentik.
Collections
- Master of Public Notary [160]