Kepastian Hukum Kepemilikkan Hak Atas Tanah Adat Buton Ditinjau Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Studi Kasus di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton)
Abstract
Penelitian ini bertujuan; pertama, untuk mengetahui kepastian hukumkepemilikan
hukum hak atas adat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton berdasarkan
UUPA. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum hak atas tanah adat di
Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Kasus kekerasan dan konflik di Buton
sering kali berasal dari perebutan tanah. Kepala adat atau di Buton dikenal sebagai
Parabela, menyebutkan 3 masalah utama dalam sengketa tanah, yaitu: 1) batas
wilayah antar desa; 2) klaim kepemilikan adat; 3) dan tumpang tindih wilayah adat
dengan wilayah administratif. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan
membutuhkan: 1) peraturan yang jelas, lengkap, dan konsisten; 2) sistem
pendaftaran tanah yang efisien. Namun di beberapa daerah yang sebagian besar
tanah milik hukum adat, peraturan perundang-undangnya tidak tertulis dengan jelas
dan tidak mudah mengetahui apa sebenarnya peraturan tersebut, terutama bagi
masyarakat di luar masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Studi empiris
dilakukan di Kabupaten Buton, menggunakan sumber hukum primer autoriatif yang
terdiri dari studi hukum, dokumen resmi, catatan proses legislatif dan yudikatif serta
literatur hukum turunan. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi
pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan
kasus. Analisis hukum dalam penelitian ini menggunakan gramatikal dan
sistematis. Hasil penelitian ini, pertama membuktikan bahwa kepemilikan hak atas
tanah adat oleh lembaga adat di Buton yang ada saat ini tidak dalam bentuk tertulis,
hanya berpedoman pada tradisi dan adat istiadat secara turun temurun sehingga
diharapkan untuk setiap individu yang telah memiliki hak agar tetap mengolah
lahannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan status kepemilikan
dalam hukum adat tidak memiliki kepastian hukum dan akan beralih menjadi tanah
hak milik perorangan. Kedua tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat adat
Buton pada kepemilikan hak atas tanah adat karena masih terdapat kekosongan
peraturan mengenai kepemilikan tanah adat, sehingga masyarakat adat Buton
kehilangan sebagian tanah adatnya.
Collections
- Master of Public Notary [135]