• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kepastian Hukum Kepemilikkan Hak Atas Tanah Adat Buton Ditinjau Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Studi Kasus di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton)

    Thumbnail
    View/Open
    21921074.pdf (1.590Mb)
    Date
    2024
    Author
    Palembang, Rahmayani Rapia Sydu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan; pertama, untuk mengetahui kepastian hukumkepemilikan hukum hak atas adat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton berdasarkan UUPA. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum hak atas tanah adat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Kasus kekerasan dan konflik di Buton sering kali berasal dari perebutan tanah. Kepala adat atau di Buton dikenal sebagai Parabela, menyebutkan 3 masalah utama dalam sengketa tanah, yaitu: 1) batas wilayah antar desa; 2) klaim kepemilikan adat; 3) dan tumpang tindih wilayah adat dengan wilayah administratif. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan membutuhkan: 1) peraturan yang jelas, lengkap, dan konsisten; 2) sistem pendaftaran tanah yang efisien. Namun di beberapa daerah yang sebagian besar tanah milik hukum adat, peraturan perundang-undangnya tidak tertulis dengan jelas dan tidak mudah mengetahui apa sebenarnya peraturan tersebut, terutama bagi masyarakat di luar masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Studi empiris dilakukan di Kabupaten Buton, menggunakan sumber hukum primer autoriatif yang terdiri dari studi hukum, dokumen resmi, catatan proses legislatif dan yudikatif serta literatur hukum turunan. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Analisis hukum dalam penelitian ini menggunakan gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini, pertama membuktikan bahwa kepemilikan hak atas tanah adat oleh lembaga adat di Buton yang ada saat ini tidak dalam bentuk tertulis, hanya berpedoman pada tradisi dan adat istiadat secara turun temurun sehingga diharapkan untuk setiap individu yang telah memiliki hak agar tetap mengolah lahannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan status kepemilikan dalam hukum adat tidak memiliki kepastian hukum dan akan beralih menjadi tanah hak milik perorangan. Kedua tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat adat Buton pada kepemilikan hak atas tanah adat karena masih terdapat kekosongan peraturan mengenai kepemilikan tanah adat, sehingga masyarakat adat Buton kehilangan sebagian tanah adatnya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50065
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV