Show simple item record

dc.contributor.authorPalembang, Rahmayani Rapia Sydu
dc.date.accessioned2024-06-19T04:54:03Z
dc.date.available2024-06-19T04:54:03Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50065
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan; pertama, untuk mengetahui kepastian hukumkepemilikan hukum hak atas adat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton berdasarkan UUPA. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum hak atas tanah adat di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Kasus kekerasan dan konflik di Buton sering kali berasal dari perebutan tanah. Kepala adat atau di Buton dikenal sebagai Parabela, menyebutkan 3 masalah utama dalam sengketa tanah, yaitu: 1) batas wilayah antar desa; 2) klaim kepemilikan adat; 3) dan tumpang tindih wilayah adat dengan wilayah administratif. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan membutuhkan: 1) peraturan yang jelas, lengkap, dan konsisten; 2) sistem pendaftaran tanah yang efisien. Namun di beberapa daerah yang sebagian besar tanah milik hukum adat, peraturan perundang-undangnya tidak tertulis dengan jelas dan tidak mudah mengetahui apa sebenarnya peraturan tersebut, terutama bagi masyarakat di luar masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Studi empiris dilakukan di Kabupaten Buton, menggunakan sumber hukum primer autoriatif yang terdiri dari studi hukum, dokumen resmi, catatan proses legislatif dan yudikatif serta literatur hukum turunan. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Analisis hukum dalam penelitian ini menggunakan gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini, pertama membuktikan bahwa kepemilikan hak atas tanah adat oleh lembaga adat di Buton yang ada saat ini tidak dalam bentuk tertulis, hanya berpedoman pada tradisi dan adat istiadat secara turun temurun sehingga diharapkan untuk setiap individu yang telah memiliki hak agar tetap mengolah lahannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan status kepemilikan dalam hukum adat tidak memiliki kepastian hukum dan akan beralih menjadi tanah hak milik perorangan. Kedua tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat adat Buton pada kepemilikan hak atas tanah adat karena masih terdapat kekosongan peraturan mengenai kepemilikan tanah adat, sehingga masyarakat adat Buton kehilangan sebagian tanah adatnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanah Ulayaten_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleKepastian Hukum Kepemilikkan Hak Atas Tanah Adat Buton Ditinjau Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Studi Kasus di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921074


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record