Show simple item record

dc.contributor.authorSOLICHIN, SOLICHIN
dc.date.accessioned2024-04-23T07:53:23Z
dc.date.available2024-04-23T07:53:23Z
dc.date.issued2019-12-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48694
dc.description.abstractDisertasi ini dilatarbelakangi oleh adanya dua lembaga, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta ikrar wakaf. Terhadap dua lembaga tersebut, baik pelantikan, pengangkatan, maupun pemberhentiannya dilakukan oleh lembaga kementerian yang berbeda, tetapi mempunyai kewenangan yang sama dalam adminstrasi perwakafan. Permasalahan yang dirumuskan adalah (1) Apa permasalahan hukum yang muncul dari adanya kewenangan administrasi wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)? (2) Bagaimana reformulasi kelembagaan yang harus dilakukan untuk mendukung tertibnya administrasi perwakafan dan keberlangsungan aset wakaf? Untuk menjawab dua permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang berbentuk perspektif. Data-data yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah data yang dimulai dari kajian pustaka sebagai dasar. Data kualitatif ini didasarkan pada isi atau mutu suatu fakta yang berbentuk undang-undang, kemudian data tersebut juga dibantu dengan buku, jurnal, koran, atau dokumen lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, penelitian ini menemukan bahwa kelembagaan administrasi wakaf, dalam hal ini notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), untuk notaris dalam hal pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentiannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus melalui ujian teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sementara itu, KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak melalui proses pelantikan, pangangkatan, dan pemberhentian dilakukan oleh Kementerian Agama akan tetapi Kantor Urusan Agama ex Officio selaku Pejabat Pembuat Akta Ikar Wakaf secara otomatis menjadi PPAIW, dan apabila tidak menjabat lagi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama maka secara otomatis jabatannya selaku PPAIW juga hilang dengan sendirinya. Kedua, reformulasi lembaga administrasi wakaf ke depan, baik mengenai pelantikan, pengangkatan, dan pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus dilakukan oleh satu instansi. Dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membidangi dan menangani masalah pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat sehingga tujuan utama yang ingin dicapai dari adanya pengaturan dan penertiban sedemikian rupa terhadap persoalan kelembagaan administrasi wakaf tetap terjaga eksistensi dan keberadaan tanah wakaf secara langgeng, sebagai harta abadi dan sosial yang terlepas dari segala kegiatan transaksi yang bersifat pengalihan hak.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectLembaga Administrasi Wakafen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectKUA & Notaris selaku PPAIWen_US
dc.subjectWaqf Adimisntration Instituionen_US
dc.subjectKUA & Notary as PPAIWen_US
dc.titlePROBLEMATIKA KEWENANGAN DALAM LEMBAGA ADMINISTRASI PERWAKAFAN DI INDONESIA (Studi Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Implikasi terhadap Keberlangsungan Aset Wakaf)en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record