• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROBLEMATIKA KEWENANGAN DALAM LEMBAGA ADMINISTRASI PERWAKAFAN DI INDONESIA (Studi Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Implikasi terhadap Keberlangsungan Aset Wakaf)

    Thumbnail
    View/Open
    12932007 (1.869Mb)
    Date
    2019-12-20
    Author
    SOLICHIN, SOLICHIN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Disertasi ini dilatarbelakangi oleh adanya dua lembaga, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta ikrar wakaf. Terhadap dua lembaga tersebut, baik pelantikan, pengangkatan, maupun pemberhentiannya dilakukan oleh lembaga kementerian yang berbeda, tetapi mempunyai kewenangan yang sama dalam adminstrasi perwakafan. Permasalahan yang dirumuskan adalah (1) Apa permasalahan hukum yang muncul dari adanya kewenangan administrasi wakaf pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)? (2) Bagaimana reformulasi kelembagaan yang harus dilakukan untuk mendukung tertibnya administrasi perwakafan dan keberlangsungan aset wakaf? Untuk menjawab dua permasalahan tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang berbentuk perspektif. Data-data yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah data yang dimulai dari kajian pustaka sebagai dasar. Data kualitatif ini didasarkan pada isi atau mutu suatu fakta yang berbentuk undang-undang, kemudian data tersebut juga dibantu dengan buku, jurnal, koran, atau dokumen lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, penelitian ini menemukan bahwa kelembagaan administrasi wakaf, dalam hal ini notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), untuk notaris dalam hal pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentiannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus melalui ujian teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sementara itu, KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak melalui proses pelantikan, pangangkatan, dan pemberhentian dilakukan oleh Kementerian Agama akan tetapi Kantor Urusan Agama ex Officio selaku Pejabat Pembuat Akta Ikar Wakaf secara otomatis menjadi PPAIW, dan apabila tidak menjabat lagi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama maka secara otomatis jabatannya selaku PPAIW juga hilang dengan sendirinya. Kedua, reformulasi lembaga administrasi wakaf ke depan, baik mengenai pelantikan, pengangkatan, dan pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus dilakukan oleh satu instansi. Dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membidangi dan menangani masalah pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat sehingga tujuan utama yang ingin dicapai dari adanya pengaturan dan penertiban sedemikian rupa terhadap persoalan kelembagaan administrasi wakaf tetap terjaga eksistensi dan keberadaan tanah wakaf secara langgeng, sebagai harta abadi dan sosial yang terlepas dari segala kegiatan transaksi yang bersifat pengalihan hak.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/48694
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV