Show simple item record

dc.contributor.authorLUTHFAN HADI DARUS, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2024-04-23T07:53:18Z
dc.date.available2024-04-23T07:53:18Z
dc.date.issued2019-06-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48693
dc.description.abstractKonstitusionalisme kontrak perdata dalam kebijakan pembangunan hukum kontrak pertambangan minyak dan gas bumi (Migas) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dinilai sangat penting untuk dikaji ulang secara komprehensif, karena praktik kebijakan hukum kontrak yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam pengelolaan sumber daya alam terutama sektor Migas di Indonesia telah menyimpang dari mandat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kontrak kerjasama Sumber Daya Alam (SDA) Migas secara konseptual dan praktek dalam kenyataannya tidak mencerminkan nilai-nilai konstitusional karena bertentangan dengan jiwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kontrak kerjasama SDA sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 maka tidak satupun peraturan perundang-undangan dan kontrak bagi hasil tersebut sesuai dengan tolak ukur yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga perlu dirumuskan kembali kontstitusional kontrak berdasarkan aspek filosofis, yuridis, politik, ekonomi dan sosiologis. Semangat konstitusional kontrak perdata khsususnya di bidang sumber daya alam Migas penting untuk dilakukan demi terwujudnya adanya jaminan, perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak konstitusional (fundamental) rakyat karena mengikatnya nilai konstitutif di dalam kontrak, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mewujudkan keadilan substantif konstitusional yang diberikan kepada para pihak yang berkontrak dan subjek lain yang terkena dampak pelaksanaan kontrak, memperkuat kedaulatan pengelolaan Migas, menjaga sumber daya alam sampai titik penyerahan, menjamin investasi yang konsusif; serta sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional akibat dilaksanakannya kontrak pertambangan. Selanjutnya berdasarkan praktik kontrak SDA Migas maka terdapat klausul-klausul kontrak yang bertenangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD diantaranya terlalu lamanya jangka waktu berkontrak tanpa adanya klausul stabilitas, masih adanya klausul Domestic Market Obligation padahal hal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.002/ PUU-1/2003, tanggal 21 Desember 2004 mengenai UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kontrak Migas menyamakan kedudukan pemerintah dengan kontraktor kontrak kerjasama. Selain secara konsepsi masih bermasalah, secara praktik implementasi berkontrak juga terjadi pelanggaran hak-konstitusional diantaranya KKS antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Lapindo Brantas menunjukan bahwa PT. Lapindo Brantas telah mengingkari salah satu syarat berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 6 huruf c UU Migas. Beberapa pasal dalam UU Migas yang kemudian diturunkan ke dalam pasal- pasal kontrak Migas dinilai bertentangan dengan konstitusi dan belum mampu membawa pengharapan (expected return) guna meningkatkan kesejahteraan dan nilai ekonomi yang optimal bagi masyarakat sebagaimana yang terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 36/PUU-X/2012, Nomor 20/PUU-V/2007 dan Nomor 65/PUU-X/2012. Namun, dalam tataran penerapan kontrak terlihat banyaknya praktek pelaksanaan kontrak yang bertentangan dengan konstitusional.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectKonstitusionalismeen_US
dc.subjectKontraken_US
dc.subjectPertambangan Migasen_US
dc.subjectConstitutionalismen_US
dc.subjectContractsen_US
dc.subjectOil and Gas Miningen_US
dc.titleKONSTITUSIONALISME DALAM KEBIJAKAN HUKUM KONTRAK (STUDI: KONTRAK MINYAK DAN GAS BUMI)en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record