PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAANMENUJU TERWUJUDNYA INKLUSI DISABILITAS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis
norma perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam
pemenuhan hak atas pekerjaan agar dapat mengonstruksikan konsep
perlindungan yang lebih baik sehingga inklusi disabilitas dapat
diwujudkan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan, bahwa: pertama, terdapat ketidaksesuaian
norma di antara berbagai regulasi tentang perlindungan hukum
bagi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak atas pekerjaan
baik dalam hukum internasional, nasional, maupun peraturan
daerah. Kedua, implementasi perlindungan hak atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas di Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
belum mewujudkan inklusi disabilitas. Hal ini dipengaruhi oleh faktor
substansi, struktur, dan kultur hukum masyarakat dalam menghadapi
fakta disabilitas. Secara substansi, terdapat disharmonisasi antara
Perda Prov. DIY No. 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan UU No. 8/2016 tentang
Penyandang Disabilitas. Di sisi lain, disharmonisasi juga terjadi antara
Perda Kab./Kota tentang perlindungan penyandang disabilitas di DIY
dengan Perda Prov. DIY No. 4/2012. Secara struktur, masih terdapat
beberapa kendala yang meliputi: kurangnya pemahaman pemerintah
dan masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas, masih
terdapat tumpang tindih kewenangan dalam penanganan disabilitas,
sarana prasarana yang belum aksesibel, dan lemahnya pengawasan.
Sementara itu, secara kultur, budaya hukum masyarakat baik
internal legal culture maupun external legal culture belum sepenuhnya
berpihak pada penyandang disabilitas. Ketiga, konsep perlindungan
hukum yang sebaiknya dilakukan ke depan dapat dikonstruksikan
dari sisi normatif dan praktis. Secara normatif, disharmonisasi dapat
diatasi dengan mengubah/mencabut pasal tertentu yang mengalami
disharmonisasi. Selain itu, kerangka kebijakan Indonesia harus
bertumpu pada dokumen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
yang memuat rencana aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Secara praktis, perlindungan inklusif disabilitas dapat diupayakan
melalui: a) peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat, b)
partisipasi penyandang disabilitas dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan, c) kebijakan sosial dan kebijakan
responsif disabilitas, d) pendataan yang integratif, e) perencanaan
dan pengganggaran yang pro-disabilitas, f) pemenuhan aksesibilitas
di tempat kerja, g) dukungan bagi penyandang disabilitas, dan h)
perubahan paradigma pembangunan menuju pembangunan inklusif.
Penelitian ini merekomendasikan: a) harmonisasi hukum perlu
dilakukan untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keseimbangan
di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-
undangan, b) Kementerian Hukum dan HAM menjadi leading sector
penanganan isu disabilitas, dan c) disabilitas sebagai isu multi sektor
sehingga harus melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait.
Collections
- Doctor of Law [109]