Show simple item record

dc.contributor.authorBUAMONA, HASRUL
dc.date.accessioned2024-03-19T09:08:04Z
dc.date.available2024-03-19T09:08:04Z
dc.date.issued2020-02-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48491
dc.description.abstractHadirnya rumah sakit privat yang dikelola dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Rumah Sakit membawa dampak bergesernya tujuan hadirnya rumah sakit yang sebelumnya adalah wadah sosial-kemanusiaan menjadi wadah mencari keuntungan ekonomi yang terbagi dalam saham. Pemenuhan kesehatan salah satunya penyediaan rumah sakit yang adalah tanggung jawab pemerintah, yang tidak bisa dialihkan kepada privat seperti halnya Perseroan Terbatas, hal tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Hal ini kemudian menjadi latar belakang dan juga menjadi fokus utama kajian dari Disertasi yang berjudul “Politik Hukum Pasal 21 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dalam Perspektif Pasal 34 ayat (3) UUD 1945”. Kajian penelitian disertasi ini difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu (1) Apakah Rumah Sakit Privat yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Perseroan telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan politik hukum Indonesia, (2) Mengapa pembuat undang-undang memasukan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, padahal dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan, (3) Bagaimana seharusnya politik hukum pengaturan bentuk rumah sakit privat ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau metode doktrinal yang bersifat kualitatif untuk menganalisis data yang berpedoman pada norma-norma dalam peraturan perundang- undangan yang berpedoman pada sila-sila Pancasila sebagai dasar politik hukum Indonesia, selain itu penelitian ini dilakukan wawancara ( focused interview) kepada narasumber. Penelitian ini menyimpulkan tiga hal sebagaimana yang termuat dalam rumusan masalah, yaitu (1) bahwa kehadiran Rumah Sakit privat yang dikelola oleh badan hukum Perseroan Terbatas atau Perseroan bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar politik hukum nasional, (2) bahwa hadirnya Pasal 21 UU Rumah Sakit adalah kesengajaan pembentuk Undang-Undang, dikarenakan dalam pembahasannya tidak menjadikan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar politik hukum nasional, (3) bahwa seharusnya ke depan bentuk badan hukum rumah sakit privat tidak berbentuk PT, melainkan harus berbentuk yayasan dan perkumpulan, dikarenakan yayasan dan perkumpulan memiliki kekayaannya yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan sosial yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar politik hukum nasional.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPrivaten_US
dc.subjectPasal 34 ayat (3) UUD 1945en_US
dc.subjectLegal politicsen_US
dc.subjecthospitalsen_US
dc.subjectprivateen_US
dc.subjectarticle 34 verse 3 of the 1945 constitutionen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF PASAL 34 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record