POLITIK HUKUM PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF PASAL 34 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Hadirnya rumah sakit privat yang dikelola dalam bentuk
Perseroan Terbatas atau Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal
21 UU Rumah Sakit membawa dampak bergesernya tujuan hadirnya
rumah sakit yang sebelumnya adalah wadah sosial-kemanusiaan
menjadi wadah mencari keuntungan ekonomi yang terbagi dalam
saham. Pemenuhan kesehatan salah satunya penyediaan rumah sakit
yang adalah tanggung jawab pemerintah, yang tidak bisa dialihkan
kepada privat seperti halnya Perseroan Terbatas, hal tersebut telah jelas
diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Hal ini kemudian menjadi
latar belakang dan juga menjadi fokus utama kajian dari Disertasi
yang berjudul “Politik Hukum Pasal 21 UU Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit dalam Perspektif Pasal 34 ayat (3) UUD 1945”.
Kajian penelitian disertasi ini difokuskan pada tiga permasalahan
utama, yaitu (1) Apakah Rumah Sakit Privat yang dikelola oleh badan
hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau
Perseroan telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan politik hukum Indonesia, (2) Mengapa
pembuat undang-undang memasukan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, padahal dalam Pasal
34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan, (3) Bagaimana
seharusnya politik hukum pengaturan bentuk rumah sakit privat ke
depan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif
atau metode doktrinal yang bersifat kualitatif untuk menganalisis data
yang berpedoman pada norma-norma dalam peraturan perundang-
undangan yang berpedoman pada sila-sila Pancasila sebagai dasar
politik hukum Indonesia, selain itu penelitian ini dilakukan wawancara
( focused interview) kepada narasumber. Penelitian ini menyimpulkan
tiga hal sebagaimana yang termuat dalam rumusan masalah, yaitu
(1) bahwa kehadiran Rumah Sakit privat yang dikelola oleh badan
hukum Perseroan Terbatas atau Perseroan bertentangan dan tidak
sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar
politik hukum nasional, (2) bahwa hadirnya Pasal 21 UU Rumah Sakit
adalah kesengajaan pembentuk Undang-Undang, dikarenakan dalam
pembahasannya tidak menjadikan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 dan
Pancasila sebagai dasar politik hukum nasional, (3) bahwa seharusnya
ke depan bentuk badan hukum rumah sakit privat tidak berbentuk PT,
melainkan harus berbentuk yayasan dan perkumpulan, dikarenakan
yayasan dan perkumpulan memiliki kekayaannya yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan sosial yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
sebagai dasar politik hukum nasional.
Collections
- Doctor of Law [109]