Show simple item record

dc.contributor.authorNAJIB, AINUN
dc.date.accessioned2024-03-19T09:06:47Z
dc.date.available2024-03-19T09:06:47Z
dc.date.issued2020-06-06
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48488
dc.description.abstractDinamika tarik ulur kewenangan antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah mengakibatkan pertentangan norma dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap kebingungan masyarakat sebagai pencari keadilan terkait pengadilan mana yang berhak melakukan eksekusi dan membatalkan putusan arbitrase syariah. Permasalah akademis penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konstruksi hukum kewenangan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase syariah. Kedua, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya dualisme kewenangan pembatalan putusan arbitrase syariah dan, ketiga, untuk mengetahui upaya rekonstruksi kepastian hukum kewenangan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji sumber-sumber hukum tertulis yang dianalisis dengan menggunakan pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum sebagai grand theory, teori kewenangan sebagai middle-range theory, teori momentum dan teori politik hukum sebagai applied theory. Melalui kajian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa secara yuridis pemberian kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah masih terdapat dualisme, atau terjadi tarik-ulur kewenangan antara Pengadilan Umum/Negeri dan Pengadilan Agama, yang dilatarbelaknagi oleh faktor historis, politis dan yuridis. Untuk itu, dalam rencana pembangunan hukum Indonesia ke depan atau dalam politik hukum nasional di masa yang akan datang, diperlukan perbaikan dalam sistem hukum yang ada serta perencanaan matang dan strategis agar mampu menjawab persoalan-persoalan sosial secara benar dan komprehensif dengan memperhatikan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan yang ada. Rekonstruksi yang perlu dilakukan adalah meluruskan paradigma asas final and binding dalam arbitrase dan upaya pembatalan putusan arbitrase. Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada perlu dilakukan judicial review, revisi Undang-Undang dan mendorong kesiapan institusi Peradilan Agama dalam meningkatkan kemampuan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah seutuhnya.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectPelaksanaan Eksekusien_US
dc.subjectPembatalan Putusanen_US
dc.subjectArbitrase Syariahen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectAuthorityen_US
dc.subjectExecutionen_US
dc.subjectCancellation of Decisionsen_US
dc.subjectSharia Arbitrationen_US
dc.subjectLegal Politicsen_US
dc.titleREKONSTRUKSI KEWENANGAN EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record